Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Sinergi Kejati Banten dan Pemprov Banten Perkuat Bank Banten

Mohamad Yusuf Fadilah

| Rabu, 12 Oktober 2022

| 09:03 WIB

(FOTO: ISTIMEWA).

EKBISBANTEN.COM – Penguatan Banten, Kejati Banten dan Pemprov Banten berhasil tarik klaim asuransi debitur Rp 9,44 M.

Atas sukses tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan, Pemprov bersama Kejati Banten terus mendukung upaya penguatan dan restrukturisasi Bank Banten melalui kerjasama bantuan dan pendampingan hukum terhadap permasalahan kredit macet pada Bank Banten.

“Keberhasilan kolaborasi itu ditunjukkan dengan menerima pembayaran tunggakan klaim asuransi sebesar Rp9,44 miliar dari salah satu perusahaan asuransi,” kata Al Muktabar dalam Konferensi Pers Perkembangan Penguatan dan Restrukturisasi Bank Banten yang di gelar di Kejati Banten, Senin (10/10/2022).

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan terkait proses peranan Kejati Banten dalam rangka mendukung penguatan dan restrukturisasi Bank Banten. Kejati Banten telah menggunakan perangkatnya baik di bidang Perdata maupun Tata Usaha Negara.

“Kejati Banten telah menerima permohonan dari Bank Banten terkait untuk melakukan tindakan hukum lain, baik secara mediator, fasilitator, dan konsiliator dalam rangka penyelesaian tunggakan klaim asuransi. Dari permohonan itu dalam waktu dua minggu menghasilkan kesepakatan salah satu pihak asuransi membayar tunggakan klaim asuransi Rp 9.443.667.738,” ujar Kajati Eben.

Dikatakan, Kejati Banten juga mendapat Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penyelesaian kredit macet dari debitur kredit komersial, baik itu kredit investasi dan kredit modal kerja. Dan terhadap SKK tersebut, Jaksa Pengacara Negara telah mengundang atau memanggil debitur serta telah diperoleh kesepakatan akan dilakukan pembayaran.

“Kemudian para debitur yang tidak segera membayar, mereka sepakat untuk menyerahkan aset yang menjadi jaminan untuk dilakukan lelang oleh Bank Banten jika mereka tidak membayar,” jelasnya.

Menurutnya, upaya-upaya tersebut akan terus dilakukan Kejati Banten dan Pemprov Banten dalam memperkuat Bank Banten. Permodalan yang meningkat, meningkatkan kepercayaan pada kesehatan Bank Banten itu sendiri.

“Harapan kita Bank Banten menjadi Bank unggulan masyarakat Banten. Kami melihat ada harapan kita bersama Bank Banten untuk semakin baik, dan juga tidak kalah saing dengan Bank lain,” tandasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim dan Dirut Bank Banten Agus Syabarrudin.

Kejati menjelaskan, dalam rangka peranan Kejaksaan Tinggi Banten untuk pemulihan dan restrukturisasi Bank Banten melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Tinggi Banten telah mendapatkan Permohonan dari bank Banten Nomor: BB/IX/2022 tanggal 16 September 2022 untuk melakukan Tindakan Hukum Lain sebagai Mediator, Fasilitator dan Konsiliator dalam rangka penyelesaian tunggakan klaim asuransi sebesar Rp.58.318.666.438,55.

Dalam waktu 2 minggu, Tim Jaksa Pengacara Negara melakukan Mediasi dengan Pihak Asuransi dan disepakati pihak Asuransi akan membayar tunggakan klaim Asuransi yang diajukan oleh Bank Banten sebesar Rp.9.443.667.738,0 dari 51 debitur yang terdiri dari 40 debitur macet, 10 debitur meninggal dan 1 debitur PHK.

Dan, pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2022 pihak Asuransi membayar tunggakan klaim asuransi yang disepakati sebesar Rp.9.443.667.738,00 yang telah ditransfer ke Bank Banten.

Selain itu terhadap sisa yang belum dibayarkan sebesar Rp.48.874.998.700,55 sedang dilakukan rekonsiliasi antara pihak Bank Banten dengan Pihak Asuransi yang difasilitasi oleh Tim Jaksa Pengacara Negara dan dimungkinkan dalam waktu dekat akan ada pembayaran Kembali dari Pihak Asuransi kepada Bank Banten.

Selain itu Kejaksaan Tinggi Banten juga mendapatkan SKK untuk penyelesaian Kredit Macet dari Debitur kredit komersil (Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja) dengan total seluruhnya Rp. 199.522.651.983,00 sebanyak 43 SKK. Terhadap SKK tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara telah mengundang Para Debitur kredit komersil (Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja) dan telah diperoleh kesepakatan bahwa para Debitur akan melakukan pembayaran paling lambat Akhir Oktober 2022.

Para Debitur yang tidak membayar sepakat untuk menyerahkan Aset yang telah menjadi jaminan Hak
Tanggungan untuk dilakukan lelang oleh Bank Banten apabila tidak berhasil dibayar.

Jumlah Jaminan yang menjadi Hak Tanggungan kepada bank Banten adalah sebanyak 65 SHM dengan total nilai Hak Tanggungan diperkirakan sebesar Rp.60.907.736.398,00.

Upaya melalui Tindakan Hukum Lain dan pemberian SKK Non Litigasi yang sudah berjalan tersebut, dalam waktu dekat, pihak Bank Banten juga akan menyerahkan sekitar
61 SKK Penyelesaian Kredit Macet di beberapa Kantor Cabang Bank Banten di Seluruh Wilayah Provinsi Banten dengan total Kredit macet sebesar Rp.21.673.193.757,00 guna ditindaklanjuti oleh Bidang Datun Kejati Banten.

Sebagai informasi, sinergi Kejati Banten dan Pemprov Banten, pada Kamis, 11 Agustus 2022, di Pendopo Gubernur Banten, Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarudin, melaksanakan serah terima permohonan bantuan hukum dan pendampingan hukum terkait penyelesaian piutang macet Bank Banten oleh Dirut Bank Banten kepada Kepala Kejati Banten.

Serah terima tersebut, disaksikan Pj Gubernur Banten Dr Al Muktabar dan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Muhammad Faizal. Kegiatan tersebut merupakan bentuk keseriusan perseroan bersama Pemprov Banten dalam meningkatkan aspek Good Corporate Govarnance (GCG).

Juga penerapan manajemen risiko di Bank Banten, khususnya dalam penyelesaian kredit bermasalah yang memerlukan penanganan hukum lebih lanjut. (Adv)

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top