SERANG, EKBISBANTEN.COM – Dua wanita berinisial YG (28) dan EW (31) ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Banten pada Kamis (07/03).
Keduanya ditangkap lantaran kedapatan menyimpan narkoba di dalam kosan yang berada di jalan Bhayangkara, Cipocok Jaya Kota Serang.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Dr Iman Imanuddin membenarkan terkait dengan penangkapan tersebut.
“Untuk memberantas peredaran gelap narkoba Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan operasi di kost-kostan dari hasil operasi tersebut Penyidik berhasil menangkap dua orang wanita yang telah menyimpan narkoba jenia Sabu-sabu seberat 1,7 gram. Di mana barang bukti tersebut disimpan di bawah kasur,” katanya.
Diresnarkoba menambahkan bahwa narkoba tersebut didapat dari temannya yang saat ini masih dilakukan pengejaran.
“Dari hasil introgasi tersangaka YG (28) dan EW (31) bahwa membeli sabu-sabu dari temannya berinisial AR yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang, tersangka membeli dengan harga Rp2 Juta di mana barang tersebut akan dipakai oleh kedua tersangka,” tambah Dirresnarkoba.