“Progres yang akan dilakukan yakni penyaluran Siltap pada bulan Agustus dan penyaluran Bagian Hasil Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah dari Pemerintah Daerah (BHPRD) pada bulan April serta tunjangan RT dan RW yang belum disalurkan di tahun 2022,” imbuh Rudy.
Untuk diketahui, jumlah penyaluran keselurhan yang harus disetor adalah Rp24 miliar.
Ketua PPID Kabupaten Serang Hendra Saputra menambahkan, usai melakukan pertemuan dengan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, beberapa persoalan bisa diatas dan terjawab dengan baik.
“Kami merasa puas atas respon dari pada ibu bupati karena semua yang dipertanyakan dan diusulkan oleh PPDI sudah terjawab semua artinya kendalanya memang selama ini hanya tersendatnya komunikasi,” pungkas Hendra.