Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, penghentian siaran TV analog telah diujicobakan di 4 wilayah penyiaran yang mencakup 8 Kabupaten/Kota pada bulan April 2022 lalu.
Lalu, untuk 35 Kabupaten/Kota yang hanya dijangkau acara siaran TVRI telah dihentikan siaran analognya pada 5 Oktober 2022. Selanjutnya, dari 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, terdapat 173 Kabupaten/Kota yang belum terjangkau oleh siaran TV analog.
Dari uji coba dan penghentian di 216 Kabupaten/Kota tersebut pemerintah telah melakukan evaluasi dan berbagai upaya perbaikan sehingga penghentian siaran TV analog bisa berjalan lebih baik lagi.
“Malam ini merupakan momen dimana wilayah Jabodetabek yang meliputi 14 daerah administrasi Kabupaten/Kota telah menjalani penghentian siaran tv analog,” kata Mahfud dalam acara Hitung Mundur Analog Switch Off Jabodetabek, Kamis (3/11/2022) dinihari.
Ia menjelaskan dalam menghadapi penghentian siaran tv analog, pemerintah membantu penyediaan alat bantu siaran digital/ Set-Top-Box (STB) untuk rumah tangga yang kurang mampu atau rumah tangga miskin (RTM).
Berdasarkan data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) jumlah calon penerima STB adalah 5,6 juta rumah tangga miskin, dimana penyelenggara multipleksing swasta menyediakan sekitar 4,3 juta unit STB dan kekurangannya akan disediakan oleh pemerintah.
“Secara nasional telah disalurkan lebih dari 1 juta unit STB kepada rumah tangga miskin di berbagai wilayah di Indonesia,” ungkapnya.