“Diestimasikan naik,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Hari Pamungkas saat dikonfirmasi Ekbisbanten.com, Rabu (8/12/2021).
Walaupun diproyeksikan akan naik, kata Hari namun saat ini Pemkot Serang masih menghitung kenaikan tarif PBB-P2 tersebut.
“(Sekarang) sedang dihitung. Kan ada potensi baru karena ada Tol Serang – Panimbang. Sehingga kita lagi hitung barengan sama Pemkab Serang, Pemkot Serang dan Pemkab Lebak,” ujarnya.
Berdasarkan Perda Kota Serang Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang PBB P2, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di Kota Serang untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar ditetapkan 0,05 persen. Kemudian, NJOP Rp1-5 miliar ditetapkan sebesar 0,15 persen dan tarif NJOP di atas Rp5 miliar sebesar 0,2 persen.
BACA JUGA: Penerimaan Pajak Daerah Kota Serang Sudah Tembus Rp 126,98 Miliar
Kendati tarif PBB di Kota Serang diproyeksikan akan naik, lanjut Hari, pihaknya masih menunggu aturan turunan terlebih dahulu secara detail. Sehingga, kenaikan tarif PBB itu bisa segera diterapkan di Ibu Kota Provinsi Banten.
“Kita akan menunggu regulasi tindak lanjut HKPD nanti. Plus aturan-aturan pelaksanaannya. Karena (aturan ini-red) tidak akan serta merta berlaku regulasi dari pusat,” katanya.
Dengan adanya kenaikan tarif PBB tersebut Hari menargetkan, potensi pendapatan dari sektor pajak PBB pada 2022 diproyeksikan meningkat cukup tajam.
“Diestimasikan naik sekitar 36,5 persenan akumulatif kenaikan target PBB 2022,” katanya.
Untuk diketahui, UU HKPD mengatur berbagai aspek keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, salah satunya mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Dalam bagian kebijakan itu, diatur kenaikan tarif PBB dan sejumlah aspek perpajakan.
BACA JUGA: Bank Banten Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya
Beleid itu mengatur bahwa tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) naik menjadi maksimal 0,5 persen. Sebelumnya tarif maksimal PBB-P2 adalah 0,3 persen.
Objek PBB-P2 yang dimaksud adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.***
]]>