EKBISBANTEN.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital senilai Rp14,57 triliun hingga 31 Agustus 2023. PPN PMSE ini dikumpulkan dari 158 pelaku usaha atau sama dengan jumlah pemungut pada bulan lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, jumlah PPN PMSE atau pajak digital tersebut berasal dari setoran tahun 2020 senilai Rp731,4 miliar, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, R5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp4,43 triliun setoran tahun 2023.
“Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama bulan Agustus 2023 pemerintah belum melakukan penunjukan PMSE baru,” kata Dwi Astuti dalam keterangan tertulis yang diterima Ekbisbanten.com pada Senin, 11 September 2023.
Selama bulan Agustus 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Degreed, Inc. dan TradingView, inc.
Untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional, pemerintah telah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.