SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto meresmikan Posko Kampung Bebas dari Narkoba, Selasa (8/8/2023).
Adapun posko Kampung Bebas dari Narkoba tersebut terletak di pusat UMKM Cijawa Gede, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Peresmian ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan oleh Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto, Wali Kota Serang, Syafrudin, Dandim 0602/Serang Kolonel Arm Fajar Catur Prasetyo, dan Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Rochmat Nursahid.
Turut hadir dalam kegiatan, para PJU Polresta Serang Kota, Danramil dan Babinsa Kodim 0602/Serang, para Kepala OPD di Kota Serang, para pegiat anti narkoba dan berbagai organisasi masyarakat.
Saat ditemui usai kegiatan, Wali Kota Serang Syafrudin mengapresiasi dan mendukung keberadaan posko kampung bebas narkoba di wilayah yang dipimpinnya.
Ia menyebut nantinya, kampung untuk memerangi narkoba itu, akan digabung dengan program kampung resik lan aman yang sudah berjalan di Kota Serang.
“Ini program bersama, yang jelas ini pertama program BNN, program TNI-Polri, dan Pemkot Serang. Pemkot Serang juga punya program kampung resik lan aman, jadi nanti dipadukan dengan kampung bebas narkoba,” katanya.
Syafrudin menuturkan narkoba adalah sesuatu yang membahayakan yang dapat merusak masa depan generasi muda khususnya di Kota Serang.
“Narkoba harus dilawan sampai kapanpun, sampai akhir hayat. Karenanya ini upaya penyelamatan generasi muda,” terangnya.
Sementara itu, Kombes Pol Sofwan Hermanto menjelaskan selain merupakan ajang silaturahmi kegiatan itu juga salah satu upaya program P4GN atau Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Ia menyebut dipilihnya Kamping Cijawa Gede, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, sebagai kampung bebas narkoba, lantaran daerah itu menjadi sarang peredaran narkoba.
“Berdasarkan data pemantauan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polresta Serang Kota dan Direktorat Narkoba, Cipare ini paling banyak dibanding wilayah lainnya,” ungkapnya.
Adapun kebiasaan pelaku, lanjutnya mereka menyewa kos-kosan antara satu minggu hingga satu bulan, dengan harga murah, antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Mereka biasanya membeli paket besar, kemudian dibungkus kecil-kecil untuk dipasarkan.
Kerawanan lainnya, jalanan atau gang sepi dan gelap, kerap dijadikan tempat transaksi atau peredaran narkoba.
“Setelah dipaket kecil, kemudian dibawa pulang ke rumah. Kemudian di jalanan, masuk permukiman yang areanya sempit, kemudian kurang penerangan dan pengawasan,” jelasnya.
Ke depan, Kombes Pol Sofwan menerangkan para RT, RW dan para penggiat narkoba akan diberi legalitas dari kelurahan serta pelatihan, agar bisa melakukan deteksi dini peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.***