Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Serahkan 602 SK Pengangkatan PPPK, Ini Pesan Pj Gubernur Banten

Esih Yuliasari

| 30 Agustus 2023

| 17:40 WIB

Al Muktabar
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar menyerahkan SK PPPK. (FOTO: BIRO ADPIM).

EKBISBANTEN.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan 602 Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Penyerahan dilaksanakan di Lapangan Sekretariat Daerah Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (30/8/2023).

Adapun rincian PPPK tersebut yakni tenaga teknis sebanyak 32 orang, tenaga kesehatan sebanyak 97 orang, dan tenaga guru sebanyak 473 orang.

Dalam kesempatannya, Al Muktabar berharap, ditetapkannya PPPK ini mampu meningkatkan daya dukung kinerja bagi Pemerintah Provinsi Banten dalam melakukan pelayanan ke masyarakat.

“Pengangkatan PPPK sesuai kemampuan diri dan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Diangkat sebagai PPPK, lanjutnya, adalah sebagai pegawai Pemerintah yang harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah serta mempelajari tugas pokok dan fungsi yang melekat.

“Juga ada tugas menjadi teladan di lingkungan masyarakat,” ungkap Al Muktabar.

“Harus tahu bagaimana Pemerintah hadir di tengah masyarakat. Banyak informasi baik yang perlu dijelaskan ke masyarakat,” tambahnya.

Dikatakan, pegawai Pemerintah harus bersedia menjadi tempat mengadu masyarakat. Sehingga harus banyak paham serta harus banyak belajar. Melalui organisasi pemerintahan, tugas Pemerintah dipikul bersama.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top