SERANG, EKBISBANTEN.COM– Sepanjang tahun 2023, Polda Banten beserta jajaran telah mengungkapkan 3.540 kasus Tindak pidana. Dari kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) itu, sebanyak 2.710 kasus yang diselesaikan.
Rinciannya, sebanyak 1.283 kasus yang berstatus penyidikan sudah lengkap dan perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan atau P21.
Lalu 137 kasus yang perkaranya dihentikan atau SP3, 37 kasus yang hasil penyelidikan belum dapat ditindaklanjuti ke penyidikan atau A2 dan terakhir, sebanyak 380 kasus yang menggunakan Restorative justice (RJ).
Sedangkan untuk tindak pidana khusus (pidsus) , sepanjang tahun 2023 terdapat 82 kasus pada bidang ini. Jumlah tersebut naik 16 kasus atau meningkat 28 persen jika dibandingkan tahun 2022 yang berjumlah 64 kasus.
Dari keseluruhan total kasus pidsus, penyelesaiannya sebesar 71 kasus, naik 29 kasus atau 69 persen dibandingkan tahun lalu yang berjumlah 64 kasus.
Kapolda Banten Irjen Abdul Karim dalam paparannya mengatakan, tren kejahatan pidsus, paling banyak pada kasus pertambangan untuk tahun ini.
“Tren kejahatan tindak pidana khusus ialah pertambangan, tahun 2023 saja terdapat 15 kasus dengan penyelesaiannya 14 kasus,” ujarnya dalam rilis akhir tahun, di Aula serbaguna Polda Banten, Jumat (29/12/2023).
Kemudian untuk kasus korupsi, jajarannya telah menyelesaikan perkara lancung itu sebanyak 12 kasus. Dari kasus korupsi, jumlah tersangka yang berhasil dibekuk sebanyak 17 tersangka.
“Naik 5 orang atau 41 persen apabila dibandingkan tahun 2022 yang berjumlah 12 tersangka,” ujarnya.
“Kerugian negara dari korupsi tahun ini mencapai Rp69 miliar,” pungkasnya.