Jumat, 18 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Sengketa Kepemilikan, 12 Pemilik Ruko di Sekitar Bekas Matahari Lama Cilegon Minta Keadilan

Budiman

| Minggu, 6 Oktober 2024

| 16:05 WIB

Kuasa Hukum Rumbi Sitompul berfoto bersama dengan pemilik ruko di Cilegon Plaza Mandiri ex Matahari Lama di Bintang Laguna, Sabtu, (5/10/2024). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com.

Keinginan Pemilik Ruko
Para pemilik ruko meminta Pemkot Cilegon sebagai pihak yang memiliki HPL memberikan ganti rugi yang layak apabila ruko-ruko tersebut memang harus dikosongkan.

Mereka juga meminta perpanjangan HGB selama 20 tahun sebagai bentuk kompromi, agar dapat mengembalikan modal yang sudah mereka keluarkan untuk membeli ruko tersebut.

“Kami berharap pemerintah lebih mengutamakan dialog dan negosiasi daripada mengambil tindakan sepihak,” tegas Rumbi.

Salah satu pemilik ruko Pulau Indah di Cilegon Plaza mandiri, Tjhia Bui Phin Silly, berharap pihak Pemkot lebih bijaksana serta memperhatikan hak-hak warganya.

“Kami dibohongi PT Genta Kumala. Hanya saja kami ini juga kan warga negara dan saya sudah sejak 1982 ada di Cilegon ini, tolong berbaik hati lah pemerintah kepada kami warganya ini,” harapPhin Silly.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top