Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Sempat Buron, Kejaksaan Tangkap Terpidana Korupsi Pembangunan JLS Cilegon

Budiman

| Selasa, 26 Maret 2024

| 23:09 WIB

Buronan terpidana kasus korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon Victory JR Titalemba saat di bawa ke sebelum konferensi pers di Kejati Banten, Selasa (26/3/2024). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com.

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Buronan terpidana kasus korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon Victory JR Titalemba, ditangkap oleh Tim Tangkap Buron atau Tabur Kejaksaan Agung. 

Terpidana diciduk atas kasus korupsi pekerjaan konstruksi peningkatan jalan lapis beton yang bersumber dari APBDP tahun anggaran 2014 Dinas PUPR Kota Cilegon. 

Terpidana merupakan penyedia jasa konstruksi sekaligus Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria. Victor melakukan pekerjaan peningkatan lapis beton STA 6 + 500 sampai 8+750 di lajur kiri JLS Cilegon. 

BACA: Pedagang di Stadion Maulana Yusuf Keluhkan Omzet yang Anjlok Hingga 75 Persen, Ini Penyebabnya

Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 959 juta lebih. Kerugian tersebut dihitung berdasarkan audit di Dinas PUPR Kota Cilegon 2014.

Ia sebelumnya telah divonis secara in absentia atau dirinya tak menghadiri persidangan dan sudah dijatuhi hukuman pada Oktober tahun lalu.

Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menuturkan, Victor diamankan Senin, (25/3) pukul 19.30 WIB di wilayah Bekasi, Jawa Barat. 

“Pada kasus ini terpidana, mulai pemanggilan, sidang hingga penyidikan tidak pernah hadir sebagai saksi sampai penetapan tersangka, akhirnya disidangkan secara in absentia,” ujar Didik saat konferensi pers di Gedung Kejati Banten, Selasa (26/3/2024). 

Selanjutnya terpidana diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Cilegon untuk dilakukan eksekusi dan dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Cilegon.

“Menjatuhkan pidana 7 tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara,” terang Didik. 

Serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 959 juta lebih subsider 3 Tahun 6 bulan penjara.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top