EKBISBANTEN.COM – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 termasuk Kabupaten Serang telah resmi dimulai sejak bulan Februari dan pelaksanaan pencoblosan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Bersamaan dengan dimulainya tahapan Pemilukada Kabupaten Serang, beberapa partai politik di Kabupaten Serang pun membuka pendaftaran atau penjaringan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Serang Periode 2024-2029 yang didominasi oleh H. Andika Hazrumy sebagai kandidat Bupati Serang.
Berdasarkan rekam jejak H. Andika Hazrumy, ia terakhir menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten Periode 2017-2022, Anggota DPD RI Periode 2009-2014, DPR RI Periode 2014-2016, dan banyak pula menduduki jabatan ketua organisasi di Provinsi Banten
Saat ini, H. Andika Hazrumy menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa 1 DPP Golkar. Dengan jabatan dan prestasi H. Andika Hazrumy maka dimungkinkan Pemilukada Kabupaten Serang hanya diikuti Satu Pasangan Calon saja atau Tunggal.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Serang, Sandra Permana dalam keterangan resmi yang diterima Ekbisbanten.com, Jumat (24/5/2024).
“Menurut saya, yang namanya Demokrasi atau perhelatan pemilihan pemimpin daerah, seyogyanya harus ada lawan. Tidak etis bilamana paslon tunggal melawan kotak kosong, yang satu makhluk hidup dan berakal, yang satu lagi benda mati dan tidak memiliki akal,” ungkapnya.
Ia menjelaskan lebih menarik lagi bilamana yang menang adalah kotak kosong. Atau perolehan suara kotak kosong tidak jauh dengan perolehan suara paslon.
“Dinamika politik seperti ini terjadi adanya pemborongan partai politik,” jelasnya.
Ditambahkan menurut Sandra, Pemborongan Partai Politik sama saja memonopoli hak warga Negara sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pada pasal 43 ayat 1.
“Bahwa setiap warga Negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sandra menuturkan dengan adanya pemborongan partai politik di Kabupaten Serang maka hilanglah hak warga Negara tersebut karena pragmatisme partai politik.
Selain itu, menurut Sandra, Satu Pasangan Calon atau Tunggal akan mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat dalam memilih.
“Jumlah DPT Kabupaten Serang pada Pemilu dan Pileg adalah 1.226.201 pemilih dengan tingkat partisipasi masyarakat dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Banten, DPRD Kabupaten Serang secara rata-rata 85% dan ini adalah trend tinggi dalam kontestasi demokrasi,” terangnya.
Sedangkan, lanjutnya, mengacu pada Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2020 yang diikuti oleh 2 pasangan calon, tingkat partisipasi masyarakat dalam memilih Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang hanya 61,2%.
“Maka, bilamana Kabupaten Serang pada Pemilukada serentak 2024 hanya diikuti Satu Paslon saja atau Tunggal, diperkirakan tingkat partisipasi masyarakat dalam memilih tidak jauh dari 61,2% untuk di Kabupaten Serang,” pungkas Sandra.*