Sekilas Tentang Masa Reses Anggota Dewan

EKBISBANTEN.COM – Reses merupakan masa dimana anggota dewan tingkat pusat maupun daerah bekerja di luar gedungnya.
Para anggota dewan menjumpai konstituen (Pemilih) di daerah pemilihannya masing-masing.

Reses berfungsi untuk menjaring, menampung aspirasi konstituen dan melaksanakan tugasnya sebagai fungsi pengawasan atau dikenal juga dengan kunjungan kerja.

Kunjungan kerja dapat dilakukan secara perseorangan maupun berkelompok. Dalam kunjungannya, anggota dewan akan menyerap aspirasi dari masyarakat dan akan ditindaklanjuti dalam sidang paripurna bersama lembaga eksekutif seperti gubernur, wali kota atau bupati di daerah.

Dalam konteks politik, reses mempunyai arti kunjungan oleh anggota dewan tingkat pusat atau daerah ke dapilnya masing-masing untuk menyerap serta menampung setiap aspirasi masyarakat. Hal itu bersifat wajib mengunjungi setiap daerah pemilihannya.

Tujuan Reses

Tujuan reses ialah untuk menyerap serta menindaklanjuti aspirasi atau pengaduan dari masyarakat dalam daerah pilihannya (dapil). Hal itu sebagai bentuk tanggungjawab moral dan politis kepada masyarakat di dapil masing-masing. Kegiatan reses juga sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

Kemudian tentang waktu reses, hal itu dilihat dalam masa persidangan. Dalam satu tahun, waktu kerja anggota dewan dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan, dan setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.

Dalam reses juga ada komunikasi dua arah antara legislatif dengan dapil melalui kunjungan kerja secara berkala dan melalui dua tahap baik secara langsung ataupun tidak langsung. Berbeda dengan eksekutif, dimana penyerapan aspirasi melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrembang).

Dalam kegiatan reses memiliki empat tahap, yakni:

  1. Rapat Badan Musyawarah tentang jadwal pelaksanaan dan lokasi reses
  2. Penjelasan pelaksanaan reses oleh pimpinan dan sekretariat DPRD
  3. Masa tugas reses
  4. Rapat laporan reses

Pada tahap rapat laporan reses, aspirasi masyarakat akan dilaporkan dalam paripurna dan ditindaklanjuti.
Itulah sekilas tentang reses yang dilakukan anggota dewan. Semoga bermanfaat!

and

Share
Published by
and

Recent Posts

Bawaslu Sebut Tak Ada Temuan Pelanggaran di Acara Haul Ibunda Yandri Susanto

SERANG, EKBISBANTEN.COM-Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon menyebutkan tak ada temuan pelanggaran kampanye di acara haul…

8 jam ago

Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Acara Haul Ibunda Yandri Susanto Ditindaklanjuti Bawaslu

SERANG, EKBISBANTEN.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye di acara haul…

8 jam ago

Tak Capai Target, Realisasi PAD Cilegon hanya 63 Persen Per Triwulan III 2024

CILEGON, EKBISBANTEN.COM-Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon hanya 63 persen dari target Rp1,2 triliun…

12 jam ago

Ironi Cilegon, Investasi Tertinggi se-Banten Namun Warganya yang Nganggur Tembus 15.010

CILEGON, EKBISBANTEN.COM-Cilegon dikenal dengan Kota Baja, di kota ini banyak berdiri industri-industri besar yang memproduksi…

12 jam ago

Catat Pertumbuhan Finansial Gemilang, Ini Raihan Fantastis Indosat Ooredoo Hutchison

EKBISBANTEN.COM – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH, IDX: ISAT) meraih pertumbuhan finansial yang gemilang…

12 jam ago

Mahasiswa Desak Kejati Banten Netral dan Tegas Saat Pilkada

SERANG, EKBISBANTEN.COM - Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Serang Raya (ABSR) menggelar aksi demonstrasi…

12 jam ago