EKBISBANTEN.COM – Insiden yang terjadi antara pengusaha lokal yang diwakili Kadin Kota Cilegon, Hipmi dan beberapa organisasi pengusaha dengan manajemen PT Chengda sebagai kontraktor utama pada pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA) disebabkan tidak berjalan efektifnya peran dan fungsi Satgas Percepatan Investasi yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021.
Hal itu diungkapkan oleh Sekjen Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (IKA UNTIRTA), A. Dadan Suryana dalam keterangan resmi yang diterima Ekbisbanten.com, Rabu (14/5/2025). “Di mana di dalam Keppres itu sesungguhnya sudah jelas salah satu tugas Satgas Percepatan Investasi yang tertuang di dalam Pasal 4 huruf D, yaitu mempercepat pelaksanaan kerjasama antara investor, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM),” ungkapnya.
Menurutnya, dalam hal ini pengusaha lokal yg notabene adalah berada di level UMKM, selama ini tidak pernah difasilitasi untuk membangun kerjasama dengan investor yg masuk di wilayah mereka, sehingga mereka membangun komunikasi sendiri dengan caranya tanpa dibantu atau difasilitasi oleh pemerintah dalam hal ini adalah Satgas Percepatan Investasi
Untuk itu, Dadan menjelaskan, pertama, Aparat penegak hukum harus melihat secara utuh bahwa insiden ini juga tidak semata mata dipicu oleh pengusaha lokal yang ingin dapat proyek, atau dipicu dari sikap investor yang juga tidak mampu membangun komunikasi yang baik dengan para pengusaha lokal dan UMKM. “Tetapi ini disebabkan oleh lalainya Satgas Percepatan Investasi dalam memfasilitasi komunikasi untuk ‘mengawinkan’ investor dengan UMKM,” terangnya.
Kedua, lanjutnya, atas insiden yang terjadi, sebaiknya tidak di bawa ke ranah hukum, apalagi pidana. “Maka Aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus berhati-hati dalam menyikapi insiden yang terjadi, karena di dalam struktur Satgas Percepatan Investasi sendiri pada pasal 2 Kepres ini, Satgas di ketuai oleh Menteri Investasi , Wakil Ketua I adalah Wakil Jaksa Agung RI dan Wakil Ketua II wdalah Wakapolri,” jelasnya.
“Saya kira Presiden Prabowo harus mengevaluasi kinerja Satgas Percepatan Investasi yang pembentukan dan pelaksanaannya berdasarkan Kepres Nomor 11 Tahun 2021,” sambung Dadan.
Selanjutnya, Dadan menuturkan, bagi organisasi profesi pengusaha seperti Kadin dan Hipmi di tingkat pengurus pusat juga diharapkan bijak mengambil keputusan apalagi jika akan memberikan sanksi bagi anggotanya atau pengurus di bawahnya. “Karena bagaimanapun selama ini anggota Kadin dan Hipmi di Cilegon sudah sangat besar kiprahnya dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di Cilegon,” ujarnya.
Sebaliknya, Dadan mengatakan pengusaha lokal Cilegon juga, baik yang level UMKM atau yang besar, baik dari anggota Kadin atau Hipmi, harus merawat iklim investasi yang kondusif di wilayahnya, karena dengan masuknya investasi yang besar ke kota Cilegon merupakan suatu berkah bagi pengusaha lokal yang tidak semua daerah bisa menikmatinya.
“Jadikan kota Cilegon sebagai kota yang ramah investasi, tentu diiringi dengan upaya peningkatan kapasitas kemampuan dan permodalan agar bisa menjadi mitra investor yg sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan, jadi jangan juga maksa minta proyek dengan spesifikasi tertentu, dengan kerumitan tertentu, dengan modal tertentu yang sesungguhnya tidak mampu dikerjakan tapi memaksakan untuk dikerjakan, itu pasti akan menghambat proses pembangunan dan merugikan investor,” tuturnya.
Dan yang paling penting, Dadan mengungkapkan jangan sampai insiden ini menjadikan kota Cilegon mendapatkan label citra negatif di mata investor sehingga bisa mempengaruhi para investor lain baik dalam negeri atau asing yang berencana menginvestasikan modalnya untuk membangun usaha di Kota Cilegon. “Jangan sampai kemudian mereka membatalkan investasinya. Itu tugas bersama, baik pengusaha lokal, pemerintah dan aparat penegak hukum serta masyarakat secara umum,” pungkasnya.***