Sekilas Tentang Pendapatan Asli Daerah

Ilustrasi PAD

EKBISBANTEN.COM – Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu pemasukan yang penting bagi suatu daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah (Perda) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebenarnya, masing-masing daerah di Indonesia memperoleh bantuan dari pemerintah pusat, namun daerah juga dapat mengembangkan diri, sehingga mampu memiliki pendapatan sendiri. Pendapatan ini nantinya akan digunakan untuk berbagai kebutuhan yang ada di daerah.

Daerah diberikan kekuasaan untuk mencari pendapatan sendiri, selama tidak melanggar peraturan yang sudah diatur oleh pusat.

PAD juga merupakan penghasilan yang dapat memakmurkan penduduk di wilayahnya. Dapat dikatakan bahwa PAD salah satu ciri kemandirian suatu daerah dalam mengelola keuangannya.
 
Dalam PAD, dapat terlihat ciri khasnya dalam mengoptimalkan kekayaan alam dan potensi lain yang dimiliki suatu daerah untuk menjadi sumber penghasilan.

Sebenarnya PAD adalah salah satu sumber penerimaan keuangan daerah, jadi daerah juga punya sumber keuangan lain yang perlu dikelola sebaik-baiknya.

Sumber PAD

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Penerintah Daerah, dikatakan bahwa PAD yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan ,kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Sumber-sumber PAD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 157, yaitu:

  1. Pajak Daerah

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak ini akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Scroll to Top