EKBISBANTEN.COM – Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu pemasukan yang penting bagi suatu daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah (Perda) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebenarnya, masing-masing daerah di Indonesia memperoleh bantuan dari pemerintah pusat, namun daerah juga dapat mengembangkan diri, sehingga mampu memiliki pendapatan sendiri. Pendapatan ini nantinya akan digunakan untuk berbagai kebutuhan yang ada di daerah.
Daerah diberikan kekuasaan untuk mencari pendapatan sendiri, selama tidak melanggar peraturan yang sudah diatur oleh pusat.
PAD juga merupakan penghasilan yang dapat memakmurkan penduduk di wilayahnya. Dapat dikatakan bahwa PAD salah satu ciri kemandirian suatu daerah dalam mengelola keuangannya.
Dalam PAD, dapat terlihat ciri khasnya dalam mengoptimalkan kekayaan alam dan potensi lain yang dimiliki suatu daerah untuk menjadi sumber penghasilan.
Sebenarnya PAD adalah salah satu sumber penerimaan keuangan daerah, jadi daerah juga punya sumber keuangan lain yang perlu dikelola sebaik-baiknya.
Sumber PAD
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Penerintah Daerah, dikatakan bahwa PAD yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan ,kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Sumber-sumber PAD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 157, yaitu:
- Pajak Daerah
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak ini akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Retribusi Daerah
Adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Terdapat beberapa kelompok retribusi yang bisa dimanfaatkan pemerintah agar bisa dimasukkan ke dalam kas daerah.
- Pengelolaan Kekayaan yang dipisahkan
Adalah komponen kekayaan negara yang pengelolaannya diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. Pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan ini merupakan sub bidang keuangan negara yang khusus ada pada negara-negara non publik. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan bagian dari PAD daerah tersebut, yang antara lain bersumber dari bagian laba dari perusahaan daerah, bagian laba dari lembaga keuangan bank, bagian laba atas penyertaan modal kepada badan usaha lainnya.
- Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
Sumber ini dapat digunakan untuk membiayai belanja daerah dengan cara-cara yang wajar.
Keempatnya akan menghasilkan PAD yang mampu menunjang jalannya perekonomian disebuah daerah. Selain itu, PAD juga memiliki pengaruhnya tersendiri baik bagi pengeluaran pemerintah maupun jumlah penduduk.
Citra keuangan pemerintah daerah (pemda) akan tercermin dari besarnya PAD yang diperoleh, dan bagaimana alokasi keuangan pemda untuk membiayai kegiatanya untuk
mensejahterakan masyarakat.
Untuk meningkatkan penerimaan PAD, pemda perlu melakukan analisis potensi-potensi yang ada di daerah dan mengembangkan potensi tersebut sebagai pemasukan daerah.
Pengembangan potensi akan menciptakan PAD yang berguna untuk melaksanakan
pembangunan. Pengelolaan PAD yang efektif dan efisien perlu dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah maupun perekonomian nasional.
Kontribusi yang dicapai dari PAD dapat terlihat dari seberapa besar pendapatan tersebut disalurkan untuk membangun daerah agar lebih berkembang dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.