“Saya tidak mau hak KPM tercederai, untuk itu para Supplier dan Agen yang tidak mematuhi Standar Satuan Harga (SSH) penyaluran BPNT akan dievaluasi,” hal demikian dikatakan Pery Hasanudin sebagai Ketua tim Kordinasi Kabupaten pada acara Rapat Kordinasi Kabupaten BPNT, Senin (11/1/2021) di Nur’s Cafe.
Dikatakan Pery, memang pada hal ini pihak Korbab tidak dapat interpensi lebih lantaran penetapan Agen oleh pihak Bank Tabungan Negara (BTN). “Paling solusi nya kita buat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengacu kepada peraturan pusat, sehingga jika ada yang tidak sesuai bisa langsung di coret,” tandasnya.
“Kita akam benar – benar menerapkan disiplin dalam penyaluran BPNT, agar yang menjadi hak masyarakat bisa tersalurkan dengan baik,” imbuhnya.
Menurut Pery, siapapun bisa untuk menjadi agen dan supplier, namun kata dia, jangan mengurangi hak KPM dalam penyalurannya. “Yang rugi masyarakat miskin, saya minta semua komponen yang masuk Korkab ikut memantau dalam penyaluran BPNT ini,” jela Pery.