Kepala Satpol-PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur mengatakan, pembukaan segel tersebut karena Pemerintah Kota Cilegon telah mendapat perijinan melalui lembaga Online Single Submission (OSS).
“Pembukaan segel ini dasarnya sudah memperoleh proses perijinan melalui OSS dari perijinan, dengan dasar itu saya menghadap Pak Walikota, karena memang sudah ada perijinannya Pak Walikota melaksanakan sesuai aturan, tegak lurus,” kata Juhadi kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).
Juhadi menuturkan, setelah mendapat perijinan, tempat hiburan Regent akan dialihfungsikan menjadi restoran.
“Maka dengan adanya perijinan juga kita pulihkan dengan dasar restoran,” ujarnya.
Namun apabila pengelola melanggar aturan dengan mengubah kembali menjadi tempat hiburan, dikatakan Juhadi, pihaknya akan segera menyegel kembali.
“Kalo nanti terindikasi kita tutup kembali, kita sudah buat pernyataan dengan mereka tidak akan seperti itu, mudah mudahan itikad baik karena kita sebagai pemerintah adalah pelayan masyarakat, dan jika tidak mengikuti aturan aturan kita tindak,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Manager Regent Anto Bayu Kristianto mengaku bersedia mentaati aturan yang telah disepakati antara dirinya dengan Pemkot Cilegon.
“Saya dalam menjalankan aktivitas akan mentaati Perda, mengedepankan norma agama, kesusilaan, serta mentaati jam kerja selama PPKM,” ucapnya.
Anto menyampaikan, karena sudah dialihfungsikan menjadi restoran, pihaknya akan segera melakukan penyesuaian tempat sesuai dengan kebutuhan agar bisa beroperasi kembali.
“Diupayakan bisa buka lagi. Sejak disegel karyawan pada teriak, kita kan berdayakan warga belakang dari Priuk, beberapa bulan ini dirumah kan mereka,” tutupnya.
Untuk diketahui, tempat tersebut disegel oleh Satpol-PP Kota Cilegon pada 7 Januari 2021 lalu karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
Selain Regent, dua tempat hiburan lainnya yang telah dibuka yaitu King’s di Jalan Lingkar Selatan yang akan dialihfungsikan menjadi restoran, sementara Grand Krakatau yang berlokasi di samping Ramayana Cilegon akan dialihfungsikan menjadi tempat fitnes.**
]]>