Kamis, 28 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

SD Negeri Kuranji Disegel Ahli Waris, Kepala Dindikbud Kota Serang Minta Buktikan di Jalur Hukum

Esih Yuliasari

| Jumat, 25 Agustus 2023

| 14:50 WIB

sd negeri kuranji disegel
SD Negeri Kuranji disegel oleh pihak yang mengaku Ahli Waris tanah. (FOTO: ESIH/EKBISBANTEN.COM).

KOTA SERANG, EKBISBANTEN.COM – Sekolah Dasar (SD) Negeri Kuranji Kota Serang sempat disegel oleh seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris Ahmad bin Samin pada Jumat (25/8/2023).

SD Negeri yang terletak di Jalan 45, Kampung Kuranji, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, itu disegel dengan sebuah spanduk berwarna kuning yang terpampang di atas Gapura sekolah bertuliskan aset ini dalam perlindungan hukum.

“Tanah ini milik ahli waris Ahmad Bin Samin berdasarkan C nomor 509 seluas 0,407 hektare di bawah perlindungan hukum,” tulisnya.

Peristiwa tersebut lantas menimbulkan keresahan bukan hanya Guru akan tetapi siswa dan orang tua siswa. Bahkan sempat membuat kegiatan belajar mengajar di SD Negeri Kuranji itu terganggu.

Mendapatkan laporan mengenai peristiwa yang terjadi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Kota Serang, Tubagus Suherman langsung datang ke SD Negeri Kuranji.

Didampingi tim Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang dan tim Hukum serta Pengacara Pemkot Serang, pihaknya memindahkan spanduk itu dan menjelaskan mengenai aset SD Negeri Kuranji kepada para Guru.

Analis Keuangan Pusat Daerah Ahli Muda BPKAD Kota Serang Serang, Arif Hidayat mengungkapkan pihaknya memiliki dokumen yang menyatakan jika tanah tersebut adalah bagian dari aset Pemkot Serang.

“Kalau untuk dasar pencatatan kita dari penyerahan aset Kabupaten Serang dengan UU Nomor 32 tahun 2007 di Pasal 13 bahwa aset dari Pemerintah Kabupaten kan wajib diserahkan. Nah ini salah satunya,” katanya.

Adapun sebagai upaya mengamankan aset Kota Serang, BPKAD telah melakukan inventarisasi dokumen-dokumen apa saja yang melekat pada tanah tersebut.

“Kami memiliki surat keterangan jual beli dan hibah dari Kepala Desa untuk keterangan jual tahun 1977 sementara hibah tahun 1984,” ungkap Arif.

Sementara itu, Kadindikbud Kota Serang, Tubagus Suherman menyayangkan sikap ahli waris Ahmad Bin Samin yang langsung melakukan aksi dan mengklaim aset yang saat ini digunakan oleh SD Negeri Kuranji.

Ia lantas mempersilakan pihak yang mengaku ahli waris untuk memproses permasalahan tersebut ke jalur hukum.

“Kalaupun mereka juga mungkin punya dasar, punya dokumen ya silakan saja kan negara kita negara hukum. Silakan saja diproses secara perdata dan kami taat hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kadindikbud menuturkan selama aset SD Negeri Kuranji masih menjadi milik Pemkot Serang, proses KBM akan berjalan sebagaimana mestinya.

“Justru kami memindahkan spanduk dalam rangka menghindari keresahan siswa yang terganggu KBM dan psikisnya dan Guru-guru juga resah. Kalau nanti sudah ada ketetapan hukum dari pengadilan, sudah Inkracht baru kami mengakui itu,” tandasnya.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top