“Jadi, kalau ngeliat kejadian sekarang ini SBNP itu memang beberapa kali mengalami gangguan di laut. Sebetulnya kita ada rencana mungkin akhir-akhir bulan ini, saya coba bantu evakuasi ke sini (kantor-red), apa yang tersisa dari aset itu biar kita tahu dan ada wujudnya,” kata Sekretaris Dishub Kota Cilegon, Gunawan saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (8/10/2021).
Selain mengevakuasi, Gunawan berencana akan melakukan penghapusan SBNP sebagai aset agar terlepas dari pemeliharaan lantaran kondisinya yang sudah rusak.
“Rencana mungkin akhir bulan ini saya sama Pak Zil (Kasi Angkutan Laut dan Kepelabuhan-red) akan mengamankan, karena ada satu proses untuk penghapusan, biar kami sendiri juga terlepas dari pemeliharaan asetnya. Karena kalau dipelihara asetnya seperti itu kan untuk apa juga,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kasi Angkutan Laut dan Kepelabuhan Dishub Kota Cilegon, Zil Yasri menyampaikan alasan mengapa pelampung suara milik Dishub Kota Cilegon tersebut dievakuasi ke daratan.
Menurutnya, pada 10 Desember 2020 lalu SBNP tersebut sempat hanyut terbawa tsunami dan mengalami kerusakan. Berdasarkan data BMKG, dikatakan Zil, kecepatan angin saat itu sekitar 1-20 Knot dan gelombang air laut setinggi 0,5-1,25 meter. Cuaca buruk tersebut berlangsung hingga Mei 2021.