Berdasarkan pantauan wartawan pada Kamis (7/10/2021), SBNP yang dibeli menggunakan anggaran APBD tahun 2018 senilai Rp711.260.000 juta itu, yang seharusnya terpasang di tengah laut tersebut, kini tergeletak di tempat yang tidak semestinya. Bahkan saat ini kondisinya sudah berkarat.
Terbengkalainya SBNP senilai ratusan juta tersebut tersebut menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon.
Anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Gerindra Faturohmi, sangat menyayangkan pihak Dinas Perhubungan Kota Cilegon yang tidak memanfaatkan SBNP tersebut dengan baik.
“Kami menyayangkan tidak dioptimalkannya pemanfaatan SBNP yang jelas dibeli menggunakan APBD yang tidak kecil. Kami minta agar Dishub segera menjelaskan kenapa alat tersebut sampai terbengkalai dan tidak dirawat dengan baik, ini jelas kita sayangkan,” kata Faturohmi saat dihubungi wartawan melalui pesan instan.
Menurut Faturohmi, alat navigasi pelayaran tersebut sangat penting fungsinya, sehingga perlu dijaga agar tetap berfungsi dan terawat dengan baik.
“Ini harusnya dirawat dengan baik oleh Dishub, bukan malah dibiarkan terbengkalai. Jadi kita juga minta untuk dilakukan audit,” tegasnya.
Selain anggota DPRD Cilegon, Inspektorat Kota Cilegon juga ikut menyoroti SBNP yang dibeli menggunakan uang rakyat yang dibiarkan terbengkalai tersebut.
“Sementara kami belum ada dokumennya ya, Insya Allah Senin kami akan klarifikasi ke Dishub terkait kegiatan pengadaan alat navigasi di tahun 2018 itu,” ucap Plt Kepala Inspektorat Kota Cilegon, Didin S Maulana.
Sementara, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Andi Affandi saat dikonfirmasi Ekbisbanten.com melalui pesan instan belum ada jawaban.
Untuk diketahui, SBNP merupakan alat yang berfungsi untuk menentukan posisi dan/atau haluan kapal, memberitahukan adanya bahaya/rintangan pelayaran, menunjukkan batas-batas alur pelayaran yang aman, menandai garis pemisah lalu lintas kapal, menunjukan kawasan dan/atau kegiatan khusus di perairan.**
]]>