SERANG, EKBISBANTEN.COM – Dua wanita asal Bekasi dan Tangerang ditangkap Satresnarkoba Polres Serang karena menyelundupkan 3 kg sabu dari Medan.
Keduanya diamankan di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta saat hendak melanjutkan perjalanan ke Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Penangkapan dilakukan pada 9 April 2025. Mereka diamankan saat menginap di hotel kawasan Bandara Soetta,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat konferensi pers, pada Rabu (21/5/2025).
Kedua tersangka berinisial HD dan DR, masing-masing berusia 28 tahun. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 3 kg yang dikemas dalam paket besar dan disimpan di dalam koper pakaian.
Menurut Condro, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima tersangka pengedar sabu lainnya di Serang, Tangerang, dan Jakarta Selatan.
Salah satu tersangka yang ditangkap sebelumnya, RA (43), mengaku bahwa sabu berasal dari HD dan DR.
Kedua perempuan itu diketahui telah 12 kali menjadi kurir sabu ke berbagai daerah seperti Batam, Jakarta, dan Banten. Barang haram itu dibawa dari Medan lewat Bandara di Aceh.
“Untuk mengelabui petugas, mereka menyembunyikan sabu dalam bra dan celana dalam,” ujar Condro.
HD dan DR mengaku mendapat bayaran Rp70 juta per kilogram sabu. Mereka bekerja untuk seorang bandar narkoba di Medan yang kini masih buron.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga pidana mati.***