CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Satresnarkoba Polres Cilegon mengamankan seorang tersangka berinisial MTY yang merupakan penjual obat-obatan terlarang diduga jenis Tramadol HCI dan Heximer.
Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Sutan Syahrir, Lingkungan Kubang Sepat, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon pada Minggu, 9 Juli 2023 lalu sekira pukul 19.30 WIB.
“Setelah ditangkap, kemudian dilakukan penggeladahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti 1 lempeng pil diduga jenis Tramadol HCI di saku celana tersangka, ” kata KBO Satreskoba Polres Cilegon, Ipda Furqon Saibatin dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Cilegon, Kamis (10/8/2023).
Tidak sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di Lingkungan Ramanuju, Kecamatan Citangkil dan mendapati sejumlah barang bukti lainnya.
“Didapati 1 buah tas ransel yang di dalamnya berisi 153 lempeng pil atau 1.540 butir diduga jenis Tramadol HCI, 375 butir pil warna kuning diduga jenis Heximer, 1 unit handphone merek Oppo, dan uang hasil penjualan Rp500 ribu,” ujar Furqon.