Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Satresnarkoba Cilegon Tangkap Penjual Tramadol dan Heximer, 1.540 Butir Pil Diamankan

Maulana Abdul Haq

| 10 Agustus 2023

| 16:50 WIB

Satresnarkoba Cilegon
Polisi saat menunjukan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana penjualan obat-obatan terlarang. (Foto: Maulana/Ekbisbanten.com)

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Satresnarkoba Polres Cilegon mengamankan seorang tersangka berinisial MTY yang merupakan penjual obat-obatan terlarang diduga jenis Tramadol HCI dan Heximer.

Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Sutan Syahrir, Lingkungan Kubang Sepat, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon pada Minggu, 9 Juli 2023 lalu sekira pukul 19.30 WIB.

“Setelah ditangkap, kemudian dilakukan penggeladahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti 1 lempeng pil diduga jenis Tramadol HCI di saku celana tersangka, ” kata KBO Satreskoba Polres Cilegon, Ipda Furqon Saibatin dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Cilegon, Kamis (10/8/2023).

Tidak sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di Lingkungan Ramanuju, Kecamatan Citangkil dan mendapati sejumlah barang bukti lainnya.

“Didapati 1 buah tas ransel yang di dalamnya berisi 153 lempeng pil atau 1.540 butir diduga jenis Tramadol HCI, 375 butir pil warna kuning diduga jenis Heximer, 1 unit handphone merek Oppo, dan uang hasil penjualan Rp500 ribu,” ujar Furqon.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top