Sabtu, 21 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Satreskrim Polresta Serang Kota Amankan Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban

| Rabu, 8 Mei 2024

| 10:00 WIB

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki saat menunjukkan barang bukti. (FOTO: ESIH/EKBISBANTEN.COM).

EKBISBANTEN.COM – Pelaku pencurian dengan modus gembos ban ditangkap warga di Lingkungan Kaujon, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Senin (29/4/2024).

Adapun pelaku pencurian tersebut ditangkap setelah terjatuh dari motor saat mencoba kabur.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki Kurniawan mengatakan, pelaku yang ditangkap tersebut berinisial BA (22). Ia merupakan warga Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

“Pelaku yang berhasil diamankan ini berasal dari Lampung,” katanya saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, pada Selasa (7/5/2024).

Ia menjelaskan, sebelum ditangkap pelaku bersama tiga rekannya A, R dan D sudah merencanakan pencurian.

Mereka berangkat secara berboncengan dengan menggunakan dua sepeda motor. “Para pelaku ini mengikuti korban dari Bank BCA,” ujarnya.

Saat berada di lokasi, para pelaku mendapati korban M Taufik Pane (54) yang baru saja mengambil uang di bank dan pergi dengan mengendarai mobil Toyota Yaris.

Selanjutnya, pelaku mengikuti korban dari belakang dan melempar paku di jalan yang dilalui ban mobil.

“Pelaku berinisial R melempar paku di Lampu Merah Pisang Mas,” ungkap Kompol Hengki.

Lebih lanjut, Perwira Menengah ini menuturkan di daerah Kaujon, salah satu pelaku memberitahukan kepada korban bahwa ban mobilnya kempes. Korban kemudian menepi ke pinggir jalan dan masuk area parkir minimarket.

“Korban ini parkir di minimarket daerah Kaujon,” ujarnya.

Saat korban mengambil ban pengganti, pelaku BA membuka pintu mobil dan mengambil tas berisi uang Rp2,5 juta milik korban.

Korban yang mendengar suara pintu mobil terbuka tersebut lantas menoleh dan mendapati pelaku sedang membawa tas miliknya.

“Korban ini mendapati pelaku membawa tas miliknya,” ujarnya.

Mendapati hal tersebut, korban lantas mengejar dan meneriakinya maling. Karena panik, pelaku BA terjatuh dari motor.

Korban bersama warga sekitar kemudian mengamankan pelaku dan melaporkannya ke petugas kepolisian.

“Dari laporan warga tersebut kami mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku,” kata Hengki.

Hengki mengungkapkan, dari salah satu barang bukti yang diamankan berupa kunci leter T, para pelaku ini diduga kuat tidak hanya menyasar orang yang baru saja mengambil uang di bank.

Namun demikian, para pelaku tersebut diduga kuat juga sebagai komplotan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Adapun saat ini pihak kepolisian masih mencari tiga pelaku lain yang berhasil melarikan diri.

“Untuk pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana, ancamannya lima tahun penjara,” tukasnya.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top