Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Satreskrim Polres Cilegon Gelar Adegan Rekonstruksi Pembunuhan di Anyer

Mohamad Yusuf Fadilah

| Jumat, 5 November 2021

| 18:26 WIB

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Satreskrim Polres Cilegon menggelar rekonstruksi pembunuhan yang terjadi pada 10 Oktober 2021 di area pantai Marbella tepatnya di Pos SAR BPBD Kabupaten Serang, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. Pelaku bernama Saliya alias Charlie (33) dan korban bernama Jujut Armana (27).

[adrotate group="5"]

Diketahui, rekonstruksi tersebut digelar di Mapolres Cilegon lantaran demi menjaga ketertiban masyarakat dan menghindari kegaduhan. Pada kesempatan itu juga, pihak kepolisian menghadirkan tersangka dan kuasa hukumnya, Jaksa Peneliti, serta tujuh saksi dari pihak pelapor, Jum’at (5/11/2021).

Kepala Satreskrim Polres Cilegon AKP Arif N Yusuf mengatakan, dalam adegan rekonstruksi pembunuhan terdapat empat belas adegan yang dilakukan tersangka saat menghabisi korban.

“Di mana ada adegan tersebut dilaksanakan sebanyak 14 adegan terkait dengan perkara pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 subsider 338 juncto 351 ayat 3 KUH Pidana yang didasari adanya laporan polisi tertanggal 10 Oktober 2021,” katanya kepada wartawan.

AKP Arief menyampaikan, tujuan dari adanya rekonstruksi tersebut adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana, di mana polisi harus bisa menguji kebenaran keterangan daripada tersangka.

“Tidak ditemukan fakta baru, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh tersangka, karena kami punya petunjuk yang itu tidak bisa dipungkiri oleh tersangka,” ujarnya.

Setelah dilakukan adegan rekonstruksi tersebut, dikatakan Arief, pihaknya akan segera melakukan pemberkasan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon untuk ditindaklanjuti.

“Kemudian dari 14 adegan tersebut, kami akan langsung berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk merampungkan berkas tanpa ada hambatan,” ucapnya.

Sementara, Kuasa Hukum tersangka Charlie Gustav membenarkan bahwa dalam adegan rekonstruksi tersebut telah sesuai dengan apa yang disampaikan oleh kliennya.

“Ya, sesuai dengan apa yang disampaikan di BAP dan juga sampai direkonstruksi sudah sesuai, tidak ada perbedaan,” ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya akan menunggu proses persidangan kliennya untuk mengungkap fakta-fakta selanjutnya.

“Kita tinggal nunggu proses pelimpahan ke kejaksaan dan nunggu proses persidangan. Nanti untuk fakta-faktanya nanti kita buktikan persidangan,” ucapnya.**

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top