CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Satreskrim Polres Cilegon mengamankan seorang tersangka berinisial MH, warga Lingkungan Penyairan, Kecamatan Purwakarta,Kota Cilegon.
MH ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penipuan tenaga kerja terhadap 13 orang. Tersangka merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan serta kurir narkoba beberapa tahun yang lalu.
“Dia modusnya penipuan kerja dengan menjanjikan bisa memasukan kerja di salah satu perusahaan yang ada di Cilegon,” kata Kanit Tipidum Satreskrim Polres Cilegon, Ipda Patuan Sihombing, Kamis (10/8/2023).
Patuan menyampaikan, dalam melancarkan aksinya tersangka mengiming-imingi korban bisa menjadi karyawan permanen di salah satu perusahaan di Kota Cilegon.