Satpol PP Kabupaten Serang Segel THM Berkedok Resto di JLS

Satpol PP Kabupaten Serang melakukan penyegelan terhadap THM di jalan lingkar selatan. (FOTO/ISTIMEWA)

SERANG, EKBISBANTEN COM – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang kembali melakukan penyegelan bangunan tempat hiburan malam atau THM yang berkedok Resto dan Cafe DN di Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Penyegelan lantaran telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Pantauan di lokasi penyegelan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan menerjunkan sebanyak 60 sampai 70 personil Dinas Satpol PP Kabupaten Serang menggunakan kendaraan truk. Petugas tiba di Kampung Harjatani RT 004/RW 001, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu pada Kamis, 15 Desember 2022 langsung melakukan penyegelan.

Penyegelan di bantu oleh TNI dan Polri tersebut di awali dengan menggembok pintu utama, menempelkan stiker bertuliskan penyegelan dan memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Serang. Penyegelan berjalan kondusif lantaran tidak ada perlawanan dari pihak keamanan THM maupun pemiliknya.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, penyegelan yang dilakukan saat ini merupakan tahap kedua dalam pelaksanaan penertiban terhadap THM yang beroperasi kembali.

“Jadi untuk yang kedua ini pihaknya memulai dari nol kembali karena ada yang berganti nama dan ada yang melaksanakan kembali tanpa izin,”ujarnya kepada wartawan usai penyegelan.

Ajat menyebutkan, penyegelan dilakukan juga atas koordinasi Satpol Kabupaten Serang dengan Korwas (Koordinasi Pengawas PPNS) tingkat Polda Banten dengan melaksanakan SOP (Standar Operasional) mulai dari nol. Diawali dengan melayangkan pemberitahuan untuk peringatan pertama sudah dilakukan.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top