Satpol PP Kabupaten Serang Akan Bongkar THM yang Masih Beroperasi

Penutupan THM di JLS oleh Satpol PP Kabupaten Serang. (Foto/ Humas Kabupaten Serang)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang memastikan bakal melakukan penindakan sanksi administrasi berupa pembongkaran tempat hiburan malam atau THM jika masih beroperasi Kembali.

Pembongkaran berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Penindakan sanksi administrasi pembongkaran disampaikan oleh Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat usai melakukan penyegelan THM Star Queen di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu pada Kamis, 29 Desember 2022.

“Setelah dilakukan penyegelan akan tetap kita pantau, kalau memang masih beroperasi kita bongkar,” tegas Ajat.

Ajat mengatakan, penyegelan yang dilakukan saat ini dibantu Anggota TNI dan Polri tersebut sudah sesuai dengan standar operasional atau SOP terhadap THM yang tidak berizin dan yang menyalahi perizinan peruntukannya. Tahapan penyegelan lantaran peringatan dan teguran 1, 2 dan 3 yang dilayangkan oleh Dinas Satpol PP kepada pengelola namun di abaikan.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top