CILEGON, EKBISBANTEN.COM-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon melakukan penggerebekan dan mengamankan pasangan kumpul kebo di kontrakan wilayah Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Rabu, 25 September 2024.
Penggerebekan itu merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait adanya pasangan muda-mudi yang bukan suami istri yang berkumpul bersama.
Hasil penggerebekan, Satpol PP berhasil mengamankan pasangan kumpul kebo serta tiga orang tanpa identitas diri (KTP).
“Ketiga pasangan tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Kelurahan Panggung Rawi untuk dilakukan pendataan serta dimintai keterangan lebih lanjut,” tulis Instagram resmi Satpol Kota Cilegon @polppcilegon.
Penindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya menegakkan peraturan serta menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat.