Penyuluhan tersebut digelar di Kantor Desa Telaga Luhur, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Adapun materi yang diberikan kepada masyarakat dalam kegiatan itu adalah penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019, penjelasan PP Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 dan Peran Kowil pada Pembinaan Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung untuk Operasi Wanwil.
Dandim 0602/Serang melalui Pgs Pasi Ter Kodim 0602/Serang Kapten Inf Marjuki mengatakan sosialisasi bidang wanwil ini merupakan salah satu sasaran rangkaian kegitan non fisik TMMD ke-115 Kodim 0602/Serang.
“Kegiatan sosialisasi wanwil ini bertujuan untuk mentransformasi kekuatan pertahanan negara yang siap digunakan untuk kepentingan pertahanan negara,” katanya.
“Hal ini termasuk peran dan tugas aparat komando kewilayahan yang merupakan garda terdepan dalam pembinaan teritorial di wilayah,” sambung Kapten Inf Marjuki.
Lebih jauh, Ia menjelaskan melalui sosilalisai dan kegiatan pembinaan teritorial lainya kita harus memberi pemahaman kepada masyarakat atau generasi penerus bangsa yang disiapkan sebagai komponen cadangan dan komponen pendukung dalam bidang perlawanan wilayah.
“Pembinaan teritorial adalah upaya TNI AD dalam menyiapkan Geografi, Demografi dan Kondisi sosial menjadi ruang alat dan kondisi juang yang tangguh termasuk Kemanunggalan TNI Rakyat,” ungkapnya.
Sementara itu, Mayor Inf Darwono Pasi Wanwil Korem 064/Maulana Yusuf sebagai pemateri menyampaikan, sosialisasi bidang wanwil ini bertujuan untuk mentransfer kekuatan pertahanan negara.
“Jadi tujuannya mentransfer kekuatan pertahanan negara yang siap digunakan untuk kepentingan pertahanan negara,” pungkasnya.*
]]>