Satgas Pangan Polda Banten Ungkap Kasus 350 Ton Pengoplos Beras Bulog

Direktur Utama Perum Bulog Komjen Pol Purn. Budi Waseso didampingi Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto, PJ Gubernur Banten Al-Muktabar meninjau barang bukti penyelundupan beras Bulog. (Foto/Raden/Ekbisbanten.com)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) Kepolisian Daerah (Polda Banten), mengungkap kasus penyelundupan beras Bulog, yang akan dioplos dan dijual dengan harga eceran tinggi (HET).

Menindaklanjuti inspeksi yang dilakukan Direktur Utama Perum Bulog Komjen Pol Purn. Budi Waseso beberapa waktu lalu ke gudang di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur yang menemukan praktik kecurangan dengan mencampur beras dan memindahkan beras Bulog ke karung merek lain.

Hal ini kemudian menjadi atensi Polda Banten untuk menurunkan Satgas Pangan bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang dengan cara mengemas ulang (Repacking) Beras Bulog menjadi kemasan merek lain.

Kegiatan ini dihadiri Direktur Utama Perum Bulog Komjen Pol Purn. Budi Waseso didampingi Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto, PJ Gubernur Banten Al-Muktabar, Wakapolda Banten Brigjen Pol M. Sabilul Alif, PJU Banten serta rekan media.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan, satgas pangan Polda Banten berhasil mengamankan beberapa tersangka yang berhasil diamankan ditempat berbeda.

“Dalam perkara ini Satgas Pangan Polda Banten menangkap tujuh tersangka dalam kurun waktu 2 hari sejak Rabu, 8 Februari sampai dengan Kamis, 9 Februari 2023, ketujuh tersangka diamankan di tempat yang berbeda yaitu HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), ID (30),” kata Didik saat press conference di aula Serba Guna Polda Banten pada Jumat (10/02).

Dari hasil pengungkapan, pihak Polda Banten berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 350 Ton beras Bulog (yang sudah di repacking maupun yang belum), 5 timbangan digital, 6 mesin jahit karung, 8.000 karung bekas beras Bulog, 10.000 karung beras premium berbagai merek 50 bundel (nota penjualan, surat jalan, dan DO).

Didik juga menambahkan motif yang dilakukan oleh para tersangka dalam menjalankan hal tersebut yakni Motif para tersangka dalam melakukan hal tersebut adalah untuk mencari keuntungan pribadi.

Dalam hal ini dijelaskan juga modus yang dilakukan oleh para pelaku. Modus dari para tersangka ialah dengan mengemas ulang atau Repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dan beras lokal, menjual beras diatas harga HET.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top