Sabtu, 21 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Satgas Pangan Polda Banten Ungkap Kasus 350 Ton Pengoplos Beras Bulog

Raden Warna and

| Jumat, 10 Februari 2023

| 18:16 WIB

Direktur Utama Perum Bulog Komjen Pol Purn. Budi Waseso didampingi Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto, PJ Gubernur Banten Al-Muktabar meninjau barang bukti penyelundupan beras Bulog. (Foto/Raden/Ekbisbanten.com)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) Kepolisian Daerah (Polda Banten), mengungkap kasus penyelundupan beras Bulog, yang akan dioplos dan dijual dengan harga eceran tinggi (HET).

Menindaklanjuti inspeksi yang dilakukan Direktur Utama Perum Bulog Komjen Pol Purn. Budi Waseso beberapa waktu lalu ke gudang di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur yang menemukan praktik kecurangan dengan mencampur beras dan memindahkan beras Bulog ke karung merek lain.

Hal ini kemudian menjadi atensi Polda Banten untuk menurunkan Satgas Pangan bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang dengan cara mengemas ulang (Repacking) Beras Bulog menjadi kemasan merek lain.

Kegiatan ini dihadiri Direktur Utama Perum Bulog Komjen Pol Purn. Budi Waseso didampingi Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto, PJ Gubernur Banten Al-Muktabar, Wakapolda Banten Brigjen Pol M. Sabilul Alif, PJU Banten serta rekan media.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan, satgas pangan Polda Banten berhasil mengamankan beberapa tersangka yang berhasil diamankan ditempat berbeda.

“Dalam perkara ini Satgas Pangan Polda Banten menangkap tujuh tersangka dalam kurun waktu 2 hari sejak Rabu, 8 Februari sampai dengan Kamis, 9 Februari 2023, ketujuh tersangka diamankan di tempat yang berbeda yaitu HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), ID (30),” kata Didik saat press conference di aula Serba Guna Polda Banten pada Jumat (10/02).

Dari hasil pengungkapan, pihak Polda Banten berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 350 Ton beras Bulog (yang sudah di repacking maupun yang belum), 5 timbangan digital, 6 mesin jahit karung, 8.000 karung bekas beras Bulog, 10.000 karung beras premium berbagai merek 50 bundel (nota penjualan, surat jalan, dan DO).

Didik juga menambahkan motif yang dilakukan oleh para tersangka dalam menjalankan hal tersebut yakni Motif para tersangka dalam melakukan hal tersebut adalah untuk mencari keuntungan pribadi.

Dalam hal ini dijelaskan juga modus yang dilakukan oleh para pelaku. Modus dari para tersangka ialah dengan mengemas ulang atau Repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dan beras lokal, menjual beras diatas harga HET.

“Kemudian memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog, masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri, monopoli sistem dagang (pemilik RPK juga sebagai downline Bulog),” jelas Didik.

Saat ini perkara masih dikembangkan oleh tim satgas pangan Polda Banten. Perkara ini akan dikembangkan oleh Satgas Pangan Polda Banten untuk dapat mengungkap semua pelaku yang terlibat.

Terakhir Didik mengatakan dunia mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan beberapa Pasal.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000, Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan,” tutup Didik.

Dalam hal ini Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto menegaskan pihaknya akan menindak tegas praktik seperti ini.

“Kepada masyarakat jika menemukan praktek seperti ini, jangan takut untuk melaporkan kepada kami, bisa melalui layanan aplikasi 110, dan kami akan menindak tegas sampai ke akar-akarnya,” tegas Rudy.

Pj Gubernur Banten memberikan apresiasi kepada Polda Banten dan Jajaran karena berhasil mengungkap praktik kecurangan ini.

“Saya sebagai pejabat daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Banten dan jajaran Bulog karena telah berhasil mengungkap dan menangkap praktik kecurangan ini, dan semoga kedepan bisa mengungkap kejahatan lainnya,” tutup Muktabar.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top