Jumat, 20 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Sangat Bahaya! Influencer Banten Harus Tolak Promosi Judi Online

Mahyadi Restu Gibran

| Jumat, 6 Oktober 2023

| 22:41 WIB

Diskusi Terbuka selebgram dalam pusaran judi online (foto: Mahyadi)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Sebagai wadah bagi para Influencer dan Content Creator. ICN (Influencer dan Content Creator Network Banten) menggelar diskusi terbuka dengan tema “Selebgram dalam Pusaran Judi Online” pada Jumat (06/10/2023), di Komandan Seafood Taktakan Kota Serang.

Diskusi terbuka yang di gelar dengan para narasumber IPTU Yudha Pranata, SH dari Perwakilan Polda Banten, Andi Suhud dari Fekraf Banten, Deni Saprowi dari POKJA Wartawan Harian dan Elektronik Banten serta Raden Elang Mulyana, SH sebagai Kuasa Hukum ICN, membahas banyaknya content creator dan Influencer yang terjerat kasus hukum akibat ketidak pahaman tentang larangan mempromosikan judi online.

Data Polda Banten terakhir mencatat sudah ada 3(tiga) Influencer asal Kab.Pandeglang yang harus berurusan dengan hukum akibat mempromosikan judi online. Data tersebut adalah informasi yang di peroleh dari tim cyber Polda Banten, jelas Pewakilan Humas Polda Banten, Yudha Pranata Selaku Perwira peliputan informasi dokumen.

Upaya pencegahan juga telah kerap Polda Banten lakukan mulai dari sosialisasi dan penindakan langsung. Pentingnya kerjasama yang ditawarkan kepada para influencer untuk mempromosikan konten tertentu harus benar benar di pahami sebelum ada kesepakatan.

“Harus dibaca isi dari kerja sama yang di tawarkan, harus jeli dan teliti karena banyak situs judi online berkedok investasi untuk merayu para influencer” Jelas Raden Elang Mulyana Selaku kuasa hukum ICN dalam diskusi terbuka.

“Negara harus segera membuat regulasi yang jelas tentang judi online yang semakin banyak. Harus ada undang undang yang jelas mengatur agar korban tidak bertambah, baik para influencer, content creator maupun masyarakat indonesia” kata Yayan

Dari kacamata jurnalis, Deni Saprowi selaku ketua Pokja Wartawan harian dan Elektronik Banten menilai bahwa judi online sudah sangat meresahkan. Tidak hanya para influencer yang menjadi sasaran promosi oleh bandar bandar judi online. Tawaran promosi juga di alami oleh perusahan perusahan media yang berbasis elektornik dengan nominal yang cukup fantastik.

“Dua digit bahkan lebih tawaran yang di berikan, tapi karena kita media memiliki kode etik dan paham tentang bahaya hukum atas tawaran tersbut kita masih bisa tangani. Kami (Media) mengkhawatirkan para influencer dan Content creator yang di beri tawaran dengan nominal yang cukup fantastik dan belum memahami pedoman pedoman hukum, sangat berbahaya,” Jelasnya

Dari sektor ekonomi sudah jelas berpengaruh, baik secara individu atau secara global. tercatat hampir 200T transaksi tercatat oleh PPATK mengalir ke judi online kata Andi Suhud selaku Ketua Fekraf Banten.

“Hal ini harus menjadi perhatian para stakeholder, tidak hanya penindakan ke para selebgram saja, tapi juga para agen yang masive menawarkan kerjasama promosi, meski bandarnya ada diluar negeri, tapi mereka mempunyai agen-agen yang ada di tanah air” tegas Andi.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top