Jumat, 17 Januari 2025
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Sambut Usulan Pengunaan Dana Zakat ke MBG, Kemenag Kabupaten Serang: Kami Ikuti Arahan Pemerintah

| Jumat, 17 Januari 2025

| 09:28 WIB

Kemenag Kabupaten Serang
Kantor Kemenag Kabupaten Serang. (FOTO: ESIH/EKBISBANTEN.COM).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang memastikan akan mengikuti program Pemerintah Pusat, terkait usulan penggunaan dana zakat ke dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Usulan dana zakat ke dalam program MBG ini sempat dilontarkan oleh Ketua DPD RI Sultan Najamuddin, yang belakangan ini tengah ramai dibincangkan.

Kasi Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Kabupaten Serang, Jamaludin mengatakan pihaknya akan mengikuti arahan Pemerintah Pusat jika program pemanfaatan dana sosial atau dana zakat ini diperuntukan untuk membantu program MBG.

“Yang pasti mendukung dan kita ikut, walaupun secara adminitrasi belum (ada). Tetapi yang sudah saya baca adalah ada (surat) edaran Dirjen Pendisnya (Direktorat Jenderal Pendidikan Islam),” katanya.

Menurutnya, pemberian bantuan MBG merupakan upaya peningkatan pemberdayaan dana zakat, infak, dan wakaf.

“Tentu hal ini akan dikolaborasikan dengan Bidang Pendidikan karena pemberdayaan program zakat wakaf terdapat empat komponen, yaitu bidang kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi umat,” jelasnya.

“Jadi menurut saya ini harus betul-betul kita kawal agar tujuan Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Agama, bisa menjadi salah satu faktor untuk mengentaskan kemiskinan,” sambung Jamal.

Jamal mengungkapkan pemberian bantuan MBG akan dilakukan melalui lembaga-lembaga madrasah dan pondok pesantren yang ada di naungan Kemenag.

Adapun nanti sumber dananya, apakah dari pemerima manfaat atau bukan, pihaknya masih menunggu arahan dari Kemenag Pusat.

Selain lembaga yang diberikan tugas sebagai audit syariah, kata Jamal, Kemenag Kabupaten Serang juga sebagai Unit Pengumpul Zakat (UP Z).

“Dalam setiap bulan bervariasi tergantung potongannya, tetapi kalau dirata-rata sekitar Rp 70 jutaan kami setor (dana zakat) ke Baznas,” terangnya.

“Itu sih berdasarkan zakat profesinya, ada rumusnya, kalau engga salah 2,5 persen dari gajih pokok karyawan. Ada yang 50.000 ada yang 100.000 tergantung dari gaji pokoknya,” pungkas Jamal.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top