SERANG, EKBISBANTEN.COM – Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Imigrasi ke-74 yang diperingati setiap tanggal 26 Januari, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang akan memberikan paspor gratis untuk lima pemohon yang lahir pada tanggal tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Hasrullah melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim), Dwi Avandho Farid saat dihubungi Ekbisbanten.com pada Kamis (18/1/2024).
“Iya betul, kami akan memberikan gratis pembuatan paspor untuk 5 pemohon yang berulang tahun bertepatan dengan hari Bhakti Imigrasi,” ungkapnya.
Adapun mekanisme yang harus dilakukan, lanjut Farid, pemohon mengajukan permohonan pembuatan paspor di tanggal 24-25 Januari. Selain itu, terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.
“Jadi pemohon wajib mem-follow akun Instagram @imigrasi_serang dan mention 5 teman di kolom komentar. Selain itu juga membawa persyaratan lengkap seperti E-KTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir/Ijazah/Buku Nikah, paspor lama jika sudah pernah memiliki paspor,” jelasnya.
Lebih lanjut, Farid menjelaskan gratis paspor yang akan diberikan hanya berlaku untuk permohonan paspor baru dan penggantian paspor.
“Program ini tidak berlaku untuk paspor rusak dan hilang ya. Jika ada hal yang ingin ditanyakan, bisa melalui akun media sosial Imigrasi Serang. Jadi tunggu apalagi, yuk buruan daftar,” pungkasnya.***