Rontoknya saham BEKS, mengakibatkan saham Bank Banten menjadi salah satu saham sektor perbankan yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal Ini menambah deretan saham yang ditransaksikan dengan mekanisme full call auction.
Untuk diketahui saham dalam Papan Pemantauan Khusus adalah saham perusahaan tercatat yang terkena ‘Special Monitoring’ alias memiliki kriteria tertentu yang menjadi penilaian bursa.
Menurut IDX terdapat 11 kriteria tertentu mengapa sebuah saham dapat masuk dalam PPK.
Berdasarkan data BEI, diakses Minggu (31/3/2024), PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten masuk sebagai efek dalam pemantauan khusus sejak 30 November 2022.
Menurut BEI alasannya adalah kriteria nomor 1, yakni harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00.***