Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Saham Bank Banten Babak Belur, Sekarang Rp34 per Lembar

Yasyifaa Yaasmin

| Minggu, 31 Maret 2024

| 03:08 WIB

Saham Bank Banten babak belur di angka Rp34 saham pada perdagangan 28 Maret 2024. (Foto: Tangkap Layar IDX)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Nilai saham PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten terpantau babak belur dan terjatuh ke level terendah sejak melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pada perdagangan yang berakhir Kamis (28/03/2024) harga saham bank dengan kode emiten BEKS ini terjerembab di angka Rp34/saham, anjlok 8,11 persen dibandingkan hari sebelumnya.

Dalam sepekan, saham bank milik Pemprov Banten ini empat kali mengalami penurunan negatif.

Dikutip Ekbisbanten.com dari laman idx.co.id, pada perdagangan tanggal 25 Maret 2024 saham Bank Banten berada diangka Rp45, kemudian kembali anjlok di angka Rp41 pada 26 Maret 2024, dan pada perdagangan tanggal 27 Maret 2024 saham eks Bank Pundi berlanjut terjun di angka Rp37. Sedangkan pada perdagangan tanggal 28 Maret 2024 saham BEKS juga kembi terjun bebas di angka Rp34/lembar.

Padahal, saham PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten yang didirikan pada tahun 2016 itu sempat berada di angka Rp50/saham.

Rontoknya saham BEKS, mengakibatkan saham Bank Banten menjadi salah satu saham sektor perbankan yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal Ini menambah deretan saham yang ditransaksikan dengan mekanisme full call auction.

Untuk diketahui saham dalam Papan Pemantauan Khusus adalah saham perusahaan tercatat yang terkena ‘Special Monitoring’ alias memiliki kriteria tertentu yang menjadi penilaian bursa.

Menurut IDX terdapat 11 kriteria tertentu mengapa sebuah saham dapat masuk dalam PPK.

Berdasarkan data BEI, diakses Minggu (31/3/2024), PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten masuk sebagai efek dalam pemantauan khusus sejak 30 November 2022.

Menurut BEI alasannya adalah kriteria nomor 1, yakni harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top