SERANG, EKBISBANTEN.COM – Usulan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Serang kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) resmi disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.
Keputusan tersebut disahkan melalui Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Usul Walikota Serang Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Serang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (18/11/2021).
“Apakah suadara-saudara (anggota DPRD) setuju usul penyertaan modal Pemkot Serang kepada Bank BJB?,” tanya Ketua Sidang sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto.
“Setuju!!,” jawab peserta sidang.
Pada kesempatan yang sama, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, penyertaan modal kepada Bank BJB dilakukan atas persetujuan antara Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang.
“Jadi sebenarnya usul Walikota ini sudah dari beberapa tahun yang lalu dari tahun 2019. Asalnya fasilitasi provinsi baru kita terima bulan ini. Tapi Alhamdulillah masih keburu dalam pembahasan APBD tahun 2022,” kata Syafrudin.
Lebih lanjut Ketua DPW PAN Banten ini mengatakan, alasan Pemkot Serang melakukan penyertaan modal kepada Bank BJB, karena akan menerima sejumlah manfaat atau imbal balik usaha, salah satunya dalam bentuk deviden.
“Maksud Pemerintah Kota Serang dalam penyertaan modal ini (karena) akan menerima beberapa manfaat. Terutama pemanfaatan ekonomi seperti bunga, deviden, royalti dan manfaat soial seperti CSR serta pemanfaatan yang lain,” katanya.
Syafrudin menambahkan, penyertaan modal kepada bank dengan kode saham BJBR tersebut akan dilakukan mulai tahun 2022 secara bertahap.
“Penyertaan modal ini jumlah yang disetujui Rp25 miliar dan akan disetorkan secara bertahap. Untuk di tahun 2022 ini Rp10 miliar dan yang Rp15 miliar kita atur kemudian,” pungkasnya.***
]]>