Administratif dan Faktual

Administratif dan Faktual

RUU Cipta Kerja Disahkan, 5 Juta Buruh Mogok Nasional Mulai Besok

Admin

| 5 Oktober 2020

| 22:10 WIB

EKBISBANTEN.COM – Menyikapi rencana pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang akan mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam sidang paripurna DPR RI hari ini Senin (5/10/2020), kaum buruh bersiap untuk mogok kerja nasional mulai besok.

[adrotate group="5"]

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan KSPI beserta 32 Federasi serikat buruh lainnya menyatakan dengan tegas menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan akan melakukan mogok nasional dari tanggal 6 sampai 8 Oktober 2020.

“Mogok Nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh (rencananya diikuti 5 juta buruh) di 25 provinsi dan hampir 10 ribu perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh Indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotip, baja, elektronik, farmasi, dll,” kata Said dalam keterangan persnya.

Selain aksi mogok nasional, buruh juga akan mengambil tindakan strategis lainnya sepanjang waktu sesuai mekanisme konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.

“Buruh tidak akan pernah berhenti melawan sepanjang masa penolakan RUU Cipta Kerja yg merugikan buruh dan rakyat kecil,” katanya.

DPR bakal menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020). Hal ini berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.

Pantauan Suara.com di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II, pimpinan DPR, yakni Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan Rahmat Gobel sudah siap duduk di meja pimpinan. Monitor layar juga sudah menunjukan beberapa anggota yang ikut hadir secara virtual.

Bahkan bel pertanda dilaksanakannya rapat paripurna sudah berdering pada pukul 14.58 WIB.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top