Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten Sahat Dame Situmorang mengatakqn, atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2015 s.d. Desember 2017 tersebut, menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara sebesar Rp586.485.648,- (Lima Ratus Delapan Puluh Enam Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah).
“Berkat kerjasama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara atas tersangka WD sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang pada” kata Sahat, Jum’at, (15/01).
Sehubungan dengan fakta-fakta yang ada, tersangka WD juga tidak melakukan pembayaran pajak PPh Badan tahun 2015 dan 2017 serta PPN Masa Desember 2015, Januari s.d. Februari 2016 dan Maret 2017 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara karena telah terjadi perbuatan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Dikatakan Sahat, keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten.
“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” pungkas Sahat. (*/Raden)
]]>