Minggu, 24 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Rugikan Negara Rp5 M, Kejati Banten Tahan Pasutri Pembuat Kartu Kredit Fiktif Prioritas BRI 

Budiman

| Kamis, 26 Oktober 2023

| 16:23 WIB

Kepala Kejati Banten Didik Alisyahdi saat menyampaikan laporan penangkapan kepada pers, di Serang, Kamis, (26/10/2023). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan dua tersangka sepasang suami istri (pasutri) atas dugaan korupsi pengajuan kartu kredit fiktif nasabah prioritas BRI Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang.

Kedua tersangka berinisial FRW dan HS telah melakukan aksinya sejak tahun 2020 sampai 2021. Atas perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian Rp5 miliar lebih. 

“Kejaksaan Tinggi Banten Bidang Pidsus telah menangkap dua orang, yaitu inisial FRW dan HS ,” kata Kepala Kejati Banten Didik Alisyahdi, di Serang, Kamis, (26/10/2023).

Sang istri yang bekerja di BRI, bekerja sama dengan suami. Peran suami, tutur Didik, membuat identitas palsu lewat KTP fiktif untuk membuka rekening yang juga fiktif dengan uang Rp500 juta dan menjadi nasabah prioritas.

Lalu uang Rp500 juta itu ditarik dan diajukan kembali agar dapat membuka rekening baru dan mendapat kartu kredit secara terus menerus. 

“Nasabah prioritas kan Rp500 juta dapat kartu kredit dan uang Rp500 diambil. Diajukan lagi, dapatlah kartu kredit lagi dan seterusnya. Kartu kredit yang digunakan ada Rp200 juta, Rp300 juta,” terangnya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Tipikor dan diancam hukuman maksimal 20 Tahun penjara serta pasutri tersebut ditahan di Rutan Serang selama 20 hari kedepan selama masa penyidikan. 

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top