Administratif dan Faktual

Administratif dan Faktual

Rugikan Negara Rp38,197 Miliar, Tiga Pengemplang Pajak Ditahan Kejati Banten

Admin

| 17 Desember 2020

| 00:39 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menyerahkan tiga tersangka berinisial SM, S dan W tindak pidana perpajakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti, Rabu (16/12).

[adrotate group="5"]

Akibat perbuatan tersebut, tersangka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dibidang perpajakan sebesar Rp38,197miliar.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Banten Liza Khoironi mengatakan, para pengemplang pajak tersebut telah diserahkan ke Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Banten.

“Modus yang digunakan pelaku dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (FPTBTS) dan dengan sengaja menyampaikan SPT tidak benar,” kata Liza Khoiron dalam agenda media gathering secara virtual, Rabu (15/12).

Liza menjelaskan, tersangka SM dituduh telah melakukan pidana perpajakan dengan menerbitkan atau mengunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya pada PT MPS, PT CIP, PT DGM, PT TCS, PT MS, PT KSA, PT YGS.

“Akibat dari perbuatan SM tersebut negara mengalami kerugian Rp16,991 miliar,” terang Liza.

Sementara tersangka S diduga melakukan pidana perpajakan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya pada PT MS. Akibatnya S telah merugikan negara Rp 20,7 miliar.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top