Sabtu, 23 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Rugikan Negara Rp1,5 Miliar,Tersangka Pengemplang Pajak Ditangkap

Mohamad Yusuf Fadilah

| Kamis, 13 Januari 2022

| 09:45 WIB

FH tersangka pengemplang pajak senilai Rp1,5 miliar diserahkan kepada Kajari Tangsel pada 11 Januari 2022 kemarin. (Foto: Dok. Kanwil DJP Banten)
TANGERANG, EKBISBANTEN.COM – Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menyerahkan FH tersangka pengemplang pajak senilai Rp1,5 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan pada Selasa (11/1/2012) lalu.

[adrotate group="5"]

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten Sahat Dame Situmorang mengatakan, tersangka FH ini merupakan kelanjutan rangkaian upaya penegakan hukum atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka JDG, SGT, LH dan SM yang telah divonis terlebih dahulu.

“Semenjak menjabat sebagai direktur PT HKS, FH disangka dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang berasal dari PT. MPS, PT. YGS dan PT. TCS untuk dijadikan sebagai pengurang pajak,” ucap Sahat Dame Situmorang dalam keterangan tertulis, Kamis (13/1/2022).

Dia menjelaskan, FH melakukan tindak pidana perpajakan dalam kurun waktu 2016 sampai dengan 2017 yang menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara sebesar Rp1,5 miliar.

“FH secara sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” jelasnya.

Menurutnya, keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten dan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten.

“Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya sehingga akan berimbas dalam mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” pungkasnya.**

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top