Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio mengatakan, rokok dan miras ilegal itu didapat dari sejumlah distributor yang tidak memiliki izin resmi di wilayah Provinsi Banten. Pemusnahan barang itu termasuk 88 botol dan 20 batang cerutu.
“Perkiraan nilai barang kurang lebih sebesar Rp 14,47 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 9,8 miliar,” kata Rahmat Subagio kepada wartawan di Cilegon, Selasa (7/12/2021).
BACA JUGA: Pemkot Cilegon Diminta Beri BPJS Ketenagakerjaan ke Pekerja Rentan
Pemusnahan miras dilakukan dengan cara dilindas alat berat. Sementara jutaan batang rokok dimusnahkan menggunakan metode Co-processing dengan cara dibakar dalam suhu 1.500-1.800 derajat celcius. Pemusnahan tersebut dilakukan setelah mendapat keputusan hukum tetap atau inkrah.
“Barang yang dimusnahkan tanpa menyisakan residu dan tidak berdampak pada kerusakan lingkungan yang bertempat di Holcim, Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Pemusnahan menggunakan Co-processing, dikatakan Rahmat, tidak menyalahi aturan. Bahkan menurutnya, langkah itu demi mendukung pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
BACA JUGA: Bank Banten Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya
Atas terungkapnya kejahatan tersebut, Rahmat mengapresiasi seluruh yang terlibat dalam penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
“Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen kami dalam mengawasi dan menekan peredaran minuman mengandung alkohol dan rokok ilegal. Mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara,” ujarnya.***
]]>