Minggu, 8 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Ribuan Honorer di Pemkot Cilegon Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Admin

| Rabu, 21 Juli 2021

| 16:58 WIB

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Cilegon Hary Dwi Marwoko menyebutkan, ribuan tenaga honorer di Lingkungan Pemkot Cilegon belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

[adrotate group="5"]

Hary menjelaskan, alasan Pemkot Cilegon tidak mendaftarkan ribuan tenaga honorer karena pemerintah lebih menitik fokuskan kepada pegawai yang mempunyai risiko kerja tinggi. Oleh karena itu, pegawai yang berada di organisasi perangkat daerah (OPD) yang risiko kerjanya rendah hingga saat ini, tidak kunjung didaftarkan.

“Dari jumlah 3000 an honorer yang berada di lingkungan Pemkot Cilegon hanya 1.216 pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah terdaftar dan itu hanya pegawai yang bertugas dikebersihan, Damkar dan Dishub dan sisanya belum,” kata Hary saat dikonfirmasi Ekbisbanten.com, Rabu (21/7).

BACA JUGA : Di Tengah Pandemi Covid-19, Tren Penjualan Rumah Komersial Stabil

Padahal, ditegaskan Hary, pegawai yang berada di lingkungan Pemkot Cilegon seharusnya wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena hal itu sudah diikat oleh aturan yang ada di daerah. Bahkan, kebijakan tersebut merupakan titah Presiden RI yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 Maret 2021 lalu.

Dalam Inpres itu menyebutkan, para Bupati atau Walikota menyusun dan mengalokasikan menetapkan anggaran regulasi untuk jaminan serta mendukung sosial pelaksanaan Program Ketenagakerjaan di wilayahnya. Mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara, dan penyelenggara pemilu di wilayahnya merupakan peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selain itu, Mendorong Komisaris/Pengawas, Direksi, dan pegawai dari Badan Usaha Milik Daerah beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan melakukan upaya agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu/Pelayanan Administrasi Terpadu Kabupaten mensyaratkan kepesertaan aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin.

“Mendaftarkan pegawai non ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban karena itu udah ada aturanya yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Perwal Kota Cilegon Nomor 42 Tahun 2016,” ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap Pemkot Cilegon untuk segera mendaftarkan para pegawai non ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun saat ini keuangan Pemkot Cilegon tidak sedang stabil akibat Covid-19 akibat anggarannya dilakukan pergeseran.

“Kita pernah audiensi dengan Walikota Cilegon. Responnya juga bagus tapi pemkot tidak bisa menganggrkan karena alasan Covid-19, semoga kedepannya bisa terdaftar semua,” tutupnya. (Mg-Ocit)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top