EKBISBANTEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (24/4).
Penetapan tersebut sebagai respons hasil persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 3.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyebutkan ada tiga hal penting dalam putusan MK pertama, semua permohonan atau perkara yang dilayangkan paslon 1 dan 3 dikatakan tak beralasan menurut hukum.
“Oleh karena itu, yang kedua konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” katanya.
Ketiga, lanjut Hasyim, Surat Keterangan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah diberlakukan.
“Tiga poin itu dalam pandangan KPU dianggap penting dari pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres,” jelas Hasyim Asy’ari.
Lebih lanjut, ia menambahkan, berdasarkan penetapan hasil pemilu 2024 yang sah tersebut, maka pihaknya bakal menetapkan presiden wakil presiden terpilih.
“Berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU,” tandasnya.*