Senin, 16 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Resmi Naik, Ini Rincian Harga Eceran Tertinggi Beras

and

| Minggu, 2 April 2023

| 08:57 WIB

Beras
Para pekerja tengah menurunkan beras dari truk di salah satu Agen Beras yang terletak di Tanggul, Kota Serang. (FOTO: ESIH/EKBISBANTEN).

EKBISBANTEN.COM – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional secara resmi telah meningkatkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras.

Melalui terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras, saat ini harga beras resmi naik alias semakin mahal.

“Perbadan HET beras ini melengkapi regulasi perberasan di mana pada saat yang bersamaan juga diterbitkan Perbadan Nomor 6 tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras,” ungkap Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya.

Ia menyampaikan, penetapan HET beras ini dilakukan setelah melalui pembahasan dan memperhatikan berbagai masukan dari pemangku kepentingan perberasan nasional.

Adapun hal ini dirasa perlu untuk dilakukan guna menjaga keseimbangan harga dari hulu hingga hilir.

“Sebelum penetapan kami telah melakukan pembahasan dan mendapatkan masukan mengenai angka HET. Hasil masukan dari organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait tersebut kemudian dihitung dan dianalisis, diantaranya terkait dampaknya terhadap inflasi,” ungkapnya.

“Jadi di hulu kita mengatur harga di tingkat produsen melalui HPP, di hilir harga beras ini kita atur melalui penerapan HET. Ini kita lakukan agar terjadi keseimbangan hulu hilir sesuai arahan Presiden agar harga di tingkat produsen wajar, di pedagang dan penggilingan wajar, serta di tingkat konsumen juga wajar,” sambung Arief.

Adapun, lanjutnya saat ini besaran penetapan harga eceran beras akan bagi berdasarkan zonasi, yakni zona 1, 2, dan 3.

Berikut rinciannya:

Zona 1: Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi

  • HET beras medium Rp. 10.900/kg
  • HET Beras premium Rp. 13.900/kg.

Zona 2: Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan

  • HET beras medium Rp. 11.500/kg
  • HET beras premium Rp.14.400/kg

Zona 3: Maluku dan Papua

  • HET beras medium Rp. 11.800/kg
  • HET beras premium Rp. 14.800/kg.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top