Realisasi PAD di Bulan Februari 2025 Anjlok, Ini yang Akan Dilakukan Pemprov Banten

| Rabu, 12 Maret 2025

| 12:47 WIB

BPKAD Provinsi Banten
Data capaian pendapatan Pemprov Banten per Februari 2025 turun 5,67 persen. (Tangkapan layar data BPKAD Provinsi Banten).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Realisasi target pendapatan asli daerah (PAD) pada APBD Provinsi Banten anjlok. Hingga kini realisasi PAD baru mencapai 8,39 persen atau sekitar Rp992,87 miliar dari target Rp11,83 triliun.

Adapun realisasi tersebut turun sekira 5,67 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp1,65 triliun.

Hal tersebut terungkap dari laman resmi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten dikutip Ekbisbanten.com pada Rabu (12/3/2025).

Berdasarkan data BPKAD, capaian tersebut secara rinci terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) dari target Rp8,31 triliun terealisasi Rp745,01 miliar atau sekitar 8,95 persen dan pendapatan transfer dari target Rp3,51 triliun terealisasi Rp247,86 miliar atau sekitar 7,06 persen.

Sementara itu, dari sisi PAD secara rinci, pendapatan pajak daerah dari target Rp6,22 triliun terealisasi Rp704,83 miliar, kemudian retribusi daerah dari target Rp284,75 miliar terealiasi Rp26,45 miliar.

Sedangkan, dari sektor pendapatan Lain-lain PAD yang Sah dari target Rp1,74 triliun terealisasi Rp13,72 miliar dan Pendapatan Hibah dari target Rp 6,43 miliar terealisasi nol.

Secara terpisah, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, dengan adanya mekanisme opsen pajak bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah beban wajib pajak.

Karenanya, Andra juga mengajak pemerintah kabupaten/kota berkolaborasi meningkatkan PAD untuk pembangunan daerah.

“Sekarang sudah ada opsen pajak. Bagaimana sekarang Pemerintah Kabupaten Pandeglang ikut serta mempercepat pungutan pajaknya supaya PAD-nya meningkat dan APBD-nya juga meningkat,” katanya.

Menurut Andra, melalui mekanisme opsen pajak, hasil dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat meningkatkan kemampuan fiskal daerah tanpa menambah beban bagi wajib pajak.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top