KONDISI dan situasi saat ini yang memberlakukan kegiatan apapun di dalam rumah terutama pada masa PPKM ini menjadi dampak yang luar biasa bagi orang tua dan khususnya bagi anak-anak.
Berdasakran data dari Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Banten, tercatat sepanjang tahun 2020 sampai pertengahan tahun 2021, terdapat 74 persen pelanggaran hak anak didominasi kekerasan seksual.
Menurut data, kasus yang tercatat di Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Banten sejak awal Januari hingga Juni tahun 2021 terdapat 16 kasus kekerasan, yaitu sebanyak 75 persen kekerasan seksual, 6 persen kekerasan fisik dan 19 persen merupakan kasus hak asuh.
Hal ini mengingatkan dirinya bahwa ada hak anak disitu untuk selalu senang dan gembira.
Kebutuhan dasar anak sendiri yang harus dipenuhi oleh orangtua yaitu Asuh, Asih, dan Asah. Dimana Asuh merupakan kebutuhan meliputi fisik dan biomedis antara lain pemberian ASI, gizi yang sesuai, kelengkapan imunisasi, pengobatan bila anak sakit, pemukiman yang layak, kebersihan individu dan lingkungan, rekreasi dan bermain, dan Asih yakni ebutuhan emosi dan kasih sayang, serta Asah yaitu kebutuhan akan stimulasi mental yang merupakan cikal bakal untuk proses belajar anak.
Kekerasan pada anak adalah semua bentuk perlakuan menyakitkan secara fisik, emosional, penyalahgunaan seksual, pelalaian, eksploitasi komersial atau eksploitasi lain, yang mengakibatkan kerugian yang nyata terhadap kesehatan, kelangsungan hidup, tumbuh kembang serta martabat anak dan dilakukan dalam hal hubungan tangung jawab, kepercayaan atau kekuasaan.
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang menghasilkan atau menimbulkan luka dan trauma yang tidak disebabkan oleh kecelakaan, tetapi timbul akibat hukuman fisik yang dilakukan oleh pengasuh, orangtua atau orang asing yang menimbulkan memar, luka bakar, patah tulang, trauma kepala dan cedera pada bagian tubuh anak.
Sedangkan, kekerasan emosional (psikis) adalah perbuatan yang menimbulkan trauma secara psikologis pada anak atau bullying seperti menghina, merendahkan, mengancam. Sebagian besar kasus kekerasan emosi atau psikis disertai tindak kekerasan fisik atau kekerasan seksual pada anak.
Pada kasus kekerasan yang terjadi pada anak terdapat beberapa faktor risiko yang ditemukan baik dari anak, orangtua maupun dari faktor lingkungan masyarakat itu sendiri, dan juga terutama berkaitan dengan masa pandemi ini.
Faktor anak biasanya adanya vulnerable children yaitu anak dengan cacat fisik, cacat mental, anak yang tidak diinginkan, anak yang memiliki riwayat kekerasan sebelumnya, anak dari orangtua tunggal, anak dari pecandu obat-obatan terlarang, anak kandung sendiri dan anak dengan kepercayaan diri serta prestasi yang rendah.
Biasanya anak-anak dengan kondisi diatas memiiki risiko besar menyumbang kasus kekerasan pada anak karena pathogenesis nya jelas terlihat untuk terjadi tindak kekerasan pada anak.
Faktor orangtua terjadi karena riwayat orangtua dengan kekerasan fisik atau seksual pada masa kecilnya, riwayat depresi atau kesehatan mental, kekerasan dalam rumah tangga yang kemudian akhirnya melibatkan anak mendapatkan kekerasan, usia orangtua yang masih imatur terutama imaturitas emosinya yang masih kurang stabil.
Faktor masyarakat juga sangat mempengaruhi yaitu lingkungan keadaaan dalam masyarakat tersebut, tingkat kemiskinan, pengangguran yang tinggi, kriminalitas yang tinggi, kebiasaan pola asuh anak.
Dan yang terakhir berkaitan dengan masa pandemi covid-19 ini, yang pasti langsung berdampak langsung terutama pada kehidupan secara ekonomi dan sosial secara drastis, pada masa ini keluarga dihadapkan pada pilihan yang sulit, yang awalnya bisa bertahan tetapi akhirnya menyerah, menyebabkan pengangguran, usaha bangkrut/tutup, kehidupan rumah tangga mulai tidak harmonis, kebutuhan anak tidak terpenuhi, dan akhirnya terdapat kekerasan baik dirumah tangga dan juga pada anak.
Hal ini tentu saja menjadi dilematis sendiri, dan sangat menyedihkan dimana seharusnya anak dilindungi tetapi menjadi korban kekerasan orang terdekatnya, dimana seharusnya anak menikmati masa kecilnya justru ini harus ikut serta membantu kehidupan ekonomi keluarganya, dan banyak dimana anak yang seharusnya menikmati kebahagiaan sekarang banyak juga sudah ditinggal orangtua karena covid-19 ini.
Menurut jurnal American Academy of Pediatrics, bahwa orangtua dapat memberikan cara lain dalam mendisiplinkan anak selain dengan cara memukul, karena hal itu dapat mengakibatkan kecenderungan perilaku agresif pada anak dan meningkatkan risiko tindakan kriminal serta penggunaan zat terlarang kelak.
Tindakan kekerasan ini harus disikapi secara serius, karena akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada tumbuh kembang anak, anak cenderung akan mencontoh dan akan menjadi sumber daya ingat yang kelam kelak mereka dewasa.
Pencegahan terjadinya kekerasan pada anak bisa dicegah dimulai sejak dini sekali yaitu dimulai dari anak masih dalam kandungan dan kontak setelah lahir atau bounding attachment (ikatan hubungan kasih sayang secara keterikatan batin antara orangtua dan bayi sebagai interaksi terus menerus yang bersifat saling mencintai).
]]>