Administratif dan Faktual

Administratif dan Faktual

Rapat Paripurna DPRD Setujui Hibah Gedung dan Lahan PMI Banten, Wagub Beri Apresiasi

Admin

| 26 Oktober 2021

| 22:06 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – DPRD Banten menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Atas Pengajuan Hibah Gedung dan Lahan PMI Banten di Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (26/10/2021).

[adrotate group="5"]

Dalam rapat yang dihadiri Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy tersebut, DPRD secara resmi menyetujui permohonan hibah yang diajukan Pemprov Banten sebelumnya itu.

“Apresiasi setinggi-tingginya kami haturkan kepada DPRD Banten yang telah menyetujui permohonan hibah gedung dan lahan PMI Banten,” kata Andika saat membacakan sambutan Gubernur Banten Wahidin Halim pada rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim tersebut.

Andika menyampaikan, PMI adalah organisasi kemanusiaan yang bekerja dengan prinsip kerelawanan, sehingga menjadi kewajiban pemerintah untuk dapat membantu kelancaran kerja-kerja kemanusiaan yang dilakukan PMI.

“Dalam hal ini Pemprov Banten berharap PMI Banten dapat lebih maksimal lagi dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaannya di Provinsi Banten dengan telah diberikannya hibah gedung dan lahan yang PMI Banten sendiri ajukan kepada kami,” ujarnya.

Sebelumnya dalam laporannya, Juru bicara Panitia Khusus DPRD Banten tentang Hibah gedung dan lahan PMI Banten, Muhamad Faisal, mengatakan, berdasarkan Permendagri 19/2016 tentang Pengelolaan barang milik daerah, pasal 396 ayat (1) huruf (d) yang menyatakan bahwa ibah barang milik daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan kemanusiaan.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top